IFSOC: Perlu Upaya Kolaboratif untuk Tingkatkan Kepercayaan Pada Fintech P2P Lending



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer-to-peer (P2P) lending tengah menjadi sorotan lantaran beberapa kasus yang terjadi di industri ini. Upaya kolaboratif dari berbagai sektor jasa keuangan dinilai sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fintech P2P lending.

Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSOC) Hendri Saparani mengatakan, IFSOC menginginkan industri fintech p2p lending yang sehat untuk mendorong inklusi keuangan.

Di sisi lain, Hendri bilang IFSOC juga mengetahui pengaduan terhadap fintech selama tahun 2022 porsinya meningkat. Jika pada 2021 porsinya tercatat 18%, pada 2022 ini tercatat sekitar 19% sampai dengan 20%.


Baca Juga: IFSOC: Peluang Perbankan Kolaborasi dengan Fintech Terbuka Luas

Selain pengaduan, IFSOC juga menyoroti masih adanya pinjaman online (pinjol) ilegal. Hendri menuturkan, walaupun jumlah pinjol ilegal ini sudah mulai turun, tetapi yang ilegal masih menjadi concern dari IFSOC.

"Menanggapi isu yang ada, kami menanggapi dengan adanya POJK terbaru mengenai fintech p2p lending diharapkan ada perbaikan dalam pengelolaan," ungkap Hendri dalam sesi Media Briefing, Selasa (27/12).

Sebagaimana diketahui, OJK telah mengeluarkan aturan POJK 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Yang Berbasis Teknologi. Menurut Hendri POJK ini diyakini akan menjadi salah satu katalis untuk pertumbuhan p2p lending.

Ke depan, IFSOC mencatat, tidak hanya kepercayaan masyarakat yang mesti ditingkatkan, namun adanya kolaborasi yang lebih dalam dengan sektor jasa keuangan yang lain terutama BPR dan BPD. Kolaborasi ini agar mewujudkan sektor P2P lending yang lebih resilience dan inklusif.

"Kolaborasi ini dapat terkait dengan penilaian risiko kredit dan peningkatan literasi keuangan masyarakat," pungkas Hendri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi