KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Fintech Society (IFSOC) menyambut baik Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, (15/12). IFSOC berharap, sektor keuangan digital Indonesia memasuki era baru yang akan lebih resilience dan forward-looking. Selain itu, UU PPSK ini juga diharapkan dapat mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan stabilitas ekonomi, serta mendorong perlindungan konsumen di sektor keuangan digital Indonesia. Ketua Steering Committee IFSOC Rudiantara menekankan pentingnya harmonisasi pengaturan di sektor keuangan melalui berbagai peraturan pelaksana yang akan disusun nantinya.
IFSOC: UU PPSK Bawa Indonesia ke Era Baru Sektor Keuangan Digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Fintech Society (IFSOC) menyambut baik Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, (15/12). IFSOC berharap, sektor keuangan digital Indonesia memasuki era baru yang akan lebih resilience dan forward-looking. Selain itu, UU PPSK ini juga diharapkan dapat mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan stabilitas ekonomi, serta mendorong perlindungan konsumen di sektor keuangan digital Indonesia. Ketua Steering Committee IFSOC Rudiantara menekankan pentingnya harmonisasi pengaturan di sektor keuangan melalui berbagai peraturan pelaksana yang akan disusun nantinya.