KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Financial Watch (IFW) mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat surat keputusan bersama (SKB) yang berisi larangan kalangan perbankan nasional terlibat praktik perjudian online dalam bentuk apapun. IFW menengarai fenomena judi online begitu marak mulai dari kawasan perkotaan hingga berbagai pelosok Tanah Air, seiring dengan makin bagusnya infrastruktur teknologi internet yang menjangkau hampir seluruh penjuru negeri. “Karena itu, untuk memberantas judi online, Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua OJK harus membuat SKB yang melarang perbankan menerima setoran deposit judi online. Hanya dengan cara membatasi ruang gerak aliran dana dari pecandu judi itulah kita punya kesempatan untuk memberantas judi online,” kata Abraham Runga Mali, Koordinator Indonesia Financial Watch (IFW) dalam siaran pers, Senin (22/8).
Abraham mengatakan, judi online sangat merusak perekonomian masyarakat menengah dan bawah. Dia mencontohkan, ada cerita, seorang penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang uangnya habis untuk main judi online. “Ini kan gila. Uang APBN untuk rayat miskin malah akhirnya mengalir ke bandar melalui judi online. Ironis,” kata Abraham.
Baca Juga: Dana Judi Online Mengalir Sampai Negara Tax Haven Seperti layaknya bentuk permainan game apapun yang cenderung bersifat adiktif, tersedianya aneka ragam bentuk judi online yang ditawarkan berbagai penyedia situs judi online telah mewabah dan memiliki pasar besar di kalangan masyarakat dari berbagai lapisan, baik kelas atas, menengah, bawah hingga anak-anak. “Kita tidak tahu pasti berapa triliun rupiah duit yang sudah dan masih akan disedot bandar judi online dari kantong masyarakat. Yang pasti PPATK menyebut omzet judi online ini trilyunan rupiah,” ungkap Abraham. Di kota-kota besar, sejumlah kafe yang menyediakan layanan internet gratis berkecepatan tinggi, ditengarai menjadi spot berkerumunnya para pecandu judi online, terutama yang kini marak dan sangat bersifat adiktif adalah bentuk judi online slot. Tinggal berselancar di mesin pencari, akan mudah ditemukan aneka situs judi online yang menawarkan permainan slot/betting. Cara untuk ikut bermain dalam judi slot itu pun sangat gampang, tinggal daftar, bikin akun, setor deposit uang dalam jumlah tertentu melalui bank yang tertera dalam daftar bank yang menjadi rujukan, maka segera kita bisa bermain judi online layaknya para gamer bermain game online. Sesungguhnya, berbagai aplikator judi online yang IP adress dan server-nya disebut-sebut berada di luar negeri itu akan tidak berkutik seandainya pemerintah membuat aturan dengan melarang sistem perbankan nasional menjadi fasilitator setoran deposit judi online. Tidak cukup hanya mengandalkan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran terhadap berbagai situs judi online, karena situs judi online itu mirip situs konten pornografi di mana diboklir 1.000 situs akan segera lahir 2.000 situs baru. Bahkan ditengarai vendor situs pornografi tersebut dibiayai oleh bandar judi online sebagai bagian dari pelengkap atau komplementer situs judi online.
Untuk memberantas atau setidaknya membatasi ruang gerak judi online, kuncinya adalah memutus mata rantai aliran dana dari para pecandu judi online yang selama ini menjadi lumbung pendapatan para bandar dengan cara menggunakan fasilitas sistem perbankan nasional. Karena itu, dalam situasi darurat judi online sekarang, Presiden perlu memerintahkan Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua OJK untuk membuat SKB yang isinya melarang kalangan perbankan membuka fasilitas menerima setoran deposit judi online dalam bentuk apapun dengan sanksi pidana dan pencabutan izin operasi bank tersebut.
Baca Juga: IPW Soroti Cara Polri Usut Kasus Judi Online di Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat