iGrow Tersangkut Masalah Gagal Bayar, Ini Kata LinkAja Sebagai Pemilik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform fintech peer to peer (P2P) lending PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow tengah menghadapi permasalahan gagal bayar. Pemilik fintech iGrow, LinkAja, mengaku telah melakukan sejumlah upaya untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar iGrow tersebut.

Chief Finance and Strategy Officer LinkAja Reza Ari Wibowo mengatakan, LinkAja mengakuisisi iGrow pada 2021 sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam misi akselerasi inklusi keuangan dan ekonomi di Indonesia.

Ia menyebut, LinkAja memiliki komitmen dalam memberikan support dan assistance kepada iGrow untuk menjalankan serta membicarakan penyelesaian sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


LinkAja bersama-sama dengan iGrow juga terus melakukan komunikasi dengan pihak regulator untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Reza menyampaikan sejauh ini sudah ada beberapa upaya yang telah dilakukan LinkAja.

"Kami telah melakukan investigasi dengan menggandeng pihak eksternal untuk mengidentifikasi kekurangan dari proses yang ada untuk perbaikan ke depan," ucap dia kepada Kontan.co.id, Minggu (9/7).

Baca Juga: Kuasa Hukum Lender Sebut iGrow Tak Transparan Soal Gagal Bayar

Reza menyampaikan, LinkAja menghormati proses hukum yang berlaku, melakukan upaya collection, serta upaya hukum lainnya agar borrower dapat memenuhi kewajiban pembayaran kepada para lender sebagaimana diatur dalam POJK dan juga perjanjian kerja sama.

Selain itu, LinkAja mengaku tengah melakukan investigasi untuk langkah perbaikan dan mengambil langkah yang diperlukan, termasuk langkah hukum.

"Saat ini, kami juga menghentikan pembiayaan individual atau retail lending dan menjalankan operasional baru yang terpisah," ujarnya.

Reza menambahkan LinkAja mentransformasi iGrow menjadi Modalin, yang mana Modalin akan memberikan productive lending secara closed-loop, terutama didalam ekosistem milik LinkAja.

Adapun cakupan bisnis Modalin meliputi tiga pembiayaan, yaitu Invoice Financing, Retailer Financing, serta Agri Ecosystem Financing yang bersifat closed loop.

Dengan demikian, memiliki risiko kredit yang jauh lebih rendah. Selain itu, LinkAja mengeklaim sudah transparan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak regulator terkait kredit macet yang terjadi di Igrow. Reza menyebut pihaknya akan mengikut arahan-arahan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Sementara itu, Reza mengungkapkan sebenarnya LinkAja sudah melakukan pembenahan terhadap iGrow, termasuk untuk memperkuat bisnis baru di ekosistem LinkAja.

Terkait dengan gugatan, dia menyampaikan LinkAja tidak memiliki kewajiban untuk membayar gugatan dari para retail lender.

"Hingga saat ini, belum ada juga putusan atau penetapan yang menyebutkan bahwa iGrow berkewajiban untuk membayar sebesar yang digugat oleh para retail lender," kata Reza.

Sebagai informasi, berawal dari permasalahan kredit macet membuat iGrow harus berurusan di pengadilan karena munculnya gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh 40 lender ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 5 Juni 2023 dengan perkara nomor 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Gugatan itu menerangkan PT. iGrow Resources Indonesia sebagai Tergugat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Turut Tergugat I, AFPI Turut Tergugat II, Menkominfo Turut Tergugat III.

Situasi tampaknya makin runyam ketika OJK mencoba turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan iGrow. Hal itu disampaikan, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK sesuai dengan ketentuan tengah melakukan pemeriksaan terhadap iGrow atas kepatuhan Penyelenggaraan LPBBTI.

"Dalam pemeriksaan yang tengah berlangsung, apabila dari hasil pemeriksaan dan analisis ditemukan pelanggaran atas ketentuan berlaku, OJK akan melakukan penegakan ketentuan dan mengenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku," ucap Ogi, Rabu (5/7).

Ogi juga mendorong penyelenggara dalam hal ini iGrow agar terus melakukan penagihan kepada penerima pendanaan, pengecekan, dan monitoring kepada borrower. Selain itu, dapat melakukan upaya-upaya hukum terhadap borrower sebagai bentuk penanganan pinjaman macet tersebut.

"Kami juga meminta penyelenggara untuk mengomunikasikan penanganan pendanaan yang macet kepada lender secara transparan dan up to date," kata Ogi.

Adapun persidangan perdana yang beragendakan mediasi antara iGrow dengan lender yang menggugat akan diselenggarakan pada 18 Juli 2023.

Baca Juga: Kuasa Hukum iGrow Benarkan OJK Lakukan Pemeriksaan Terkait Kasus Gagal Bayar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat