IHSG anjlok, OJK perintahkan BEI perkecil auto rejection bawah jadi 7%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot 5,01% ke posisi 4.895,75 pada perdagangan Kamis (12/3) sehingga langsung terkena trading halt. Merespons penurunan dalam tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengubah batasan auto rejection bawah, dari yang sebelumnya 10% menjadi 7%.

Berdasarkan surat OJK nomor S-281/PM.21.2020 tanggal 12 Maret 2020, perubahan batas auto rejection bawah tersebut berlaku efektif sejak Jumat, 13 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian.

Baca Juga: IHSG terjun, investor jangan buru-buru beli dan jual


Secara rinci, ketentuan batasan auto rejection tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Lebih dari 35% di atas atau 7% di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai dengan Rp 200.
  2. Lebih dari 25% di atas atau 7% di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai dengan Rp 5.000.
  3. Lebih dari 20% di atas atau 7% di bawah acuan harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.
Di samping itu, OJK juga memerintahkan BEI untuk meniadakan saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan atau pre-opening. Selain itu, untuk saham-saham hasil initial public offering (IPO), batasan auto rejecetion pada perdagangan perdananya diubah menjadi satu kali dari persentase auto rejection yang ditetapkan BEI.

Baca Juga: Tiga belas emiten mau buyback, kenapa IHSG justru longsor 22,28%?

OJK menyatakan, ketiga langkah di atas diambil untuk mengurangi tekanan dan menjaga keberlangsungan pasar saham agar tetap kondusif.  Sebagaimana diketahui, pasar modal Indonesia maupun global semakin tertekan setelah World Health Organization (WHO) menetapkan virus corona sebagai pandemi global. Sepanjang tahun 2020 hingga Kamis (12/3), IHSG telah anjlok 22,28%

Sebelumnya, melalui surat nomor S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020, OJK juga memerintahkan BEI untuk mengubah auto rejection bawah menjadi 10%. Oleh karena itu, perintah terbaru ini membuat surat OJK tanggal 9 Maret 2020 tersebut dicabut dan tidak berlaku.

Baca Juga: BREAKING NEWS: BEI menyetop transaksi bursa saham yang turun 5%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati