KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup anjlok 11,57% ke level 5.185,10 pada akhir perdagangan Jumat (16/10/2026). Pelemahan tajam ini terjadi setelah MSCI mengumumkan proses konsultasi mengenai proposal reklasifikasi status pasar modal Indonesia dari
emerging market menjadi
standalone market. Chief Economist dan
Head of Research PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Rully Arya Wisnubroto mengatakan tekanan terhadap IHSG masih berpotensi berlanjut, meskipun setelah koreksi yang sangat tajam tentu terbuka peluang terjadinya
technical rebound. Masalahnya, pengumuman MSCI kali ini jauh lebih serius dibandingkan perkiraan terburuk sebelumnya. Rully semula memperkirakan kemungkinan konsultasi penurunan status ke Frontier Market sebagai risiko terburuk, tetapi MSCI justru langsung mengusulkan Standalone Market.
Baca Juga: Empat Emiten Dirikan Anak Usaha Baru, Mana yang Paling Menarik Prospek Sahamnya? Bahkan, MSCI mengindikasikan bahwa reklasifikasi akan tetap dilanjutkan kecuali terdapat bukti perbaikan yang cukup signifikan dalam tata kelola dan mekanisme perdagangan di pasar saham Indonesia.
Arus Dana Asing Menguap
Rully memperkirakan potensi keluarnya dana pasif sekitar US$ 3 miliar apabila Indonesia benar-benar kehilangan status
Emerging Market, berdasarkan bobot Indonesia yang saat ini tinggal sekitar 0,4% dalam MSCI Emerging Markets Index. Angka tersebut belum memperhitungkan kemungkinan penjualan oleh investor institusional aktif yang menggunakan MSCI sebagai
benchmark. "Jadi, tekanan arus dana asing masih berpotensi berlanjut, bahkan sebelum keputusan final MSCI pada Juni 2027. Saham-saham berkapitalisasi besar dengan kepemilikan asing tinggi, terutama perbankan besar dan telekomunikasi, kemungkinan masih menghadapi tekanan jual," kata Rully kepada Kontan, Jumat (16/10/2026). Disamping itu, Rully juga mengungkapkan persoalan dalam reformasi pasar modal saat ini bukan semata-mata apakah OJK dan BEI sudah cukup transparan, tetapi apakah transparansi yang telah diperbaiki benar-benar diikuti oleh pengawasan dan penegakan hukum yang efektif. Sebagai contoh, Rully mengungkapkan sudah cukup banyak langkah reformasi yang diumumkan, mulai dari keterbukaan kepemilikan saham di atas 1%, pengungkapan kategori investor yang lebih terperinci, mekanisme identifikasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi, hingga rencana peningkatan minimum
free float menjadi 15%.
Baca Juga: Darurat Makroekonomi, Rupiah Tembus Rp 18.000 Imbas Rencana MSCI Namun, dari pengumuman terbaru MSCI terlihat bahwa langkah-langkah tersebut belum dianggap cukup untuk mengatasi kekhawatiran investor global, khususnya terkait dugaan perdagangan terkoordinasi dan belum terlihatnya bukti penegakan hukum yang memadai. Menurutnya, apabila memang ditemukan praktik manipulasi pasar, tentu perlu ada tindakan hukum yang nyata dan transparan, termasuk pengungkapan pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai proses dan ketentuan hukum yang berlaku. "Ini penting bukan hanya untuk memenuhi tuntutan MSCI, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal kita," tambah Rully. Rully juga menekankan kebutuhan saat ini bukan sekadar tambahan peraturan atau komitmen reformasi, melainkan bukti bahwa aturan tersebut benar-benar dijalankan dan pelanggaran ditindak secara konsisten. Pada akhirnya, yang perlu dipulihkan bukan hanya status Indonesia dalam indeks MSCI, tetapi juga kepercayaan investor terhadap mekanisme pembentukan harga dan integritas pasar saham Indonesia. Selain itu, Rully berpendapat penegakan hukum seharusnya lebih diarahkan kepada individu atau pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas manipulasi perdagangan, termasuk pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Apabila perusahaan memang terbukti terlibat, tentu sanksi terhadap emiten dapat dibenarkan. Namun, perlu ada kejelasan mengenai bentuk pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta proporsionalitas sanksinya. "Ini juga relevan dengan persoalan yang disoroti MSCI. Yang dibutuhkan bukan semata-mata pengumuman sanksi dalam jumlah besar, tetapi bukti bahwa regulator mampu mengidentifikasi pelaku, menegakkan aturan secara konsisten, dan mencegah praktik serupa terulang kembali," tutup Rully.
Baca Juga: IPAC Siapkan Go Private, Tawarkan Buyback Saham Publik Rp 250 per Saham Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News