KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan batas investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal dari sebelumnya 8% menjadi 20%. Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah strategis untuk memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global sekaligus menjaga stabilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tersebut telah dibahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Langkah ini juga akan diselaraskan dengan praktik yang berlaku di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Baca Juga: Purbaya Kebut PMK Batas Investasi Dana Pensiun dan Asuransi 20%, Pekan Depan Rampung Menurut Airlangga, peningkatan batas investasi ini menjadi sinyal positif bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap solid di tengah dinamika pasar keuangan global. "Tadi kami bahas juga dengan Pak Menteri Keuangan bahwa dana pensiun, asuransi itu limit untuk investasi di pasar modalnya ditingkatkan dari 8% ke 20% nanti Pak Menteri akan menyampaikan. Dan ini anggaran terkait dengan regulasi yang baru ini sejalan dengan standar yang berpraktek di negara-negara OECD," ujar Airlangga kepada awak media usai rapat terbatas di Kantor BKPM, Jumat (30/1/2026). Airlangga menambahkan, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen Indonesia untuk mempertahankan status standar emerging market. Pemerintah berupaya mengadopsi standar global agar pasar modal nasional menjadi lebih kuat, adil, kompetitif, dan transparan. “Ini merupakan sinyal, sekali lagi saya katakan sinyal kepada global market, faktor fundamental ekonomi kita tetap kuat dan pemerintah tidak khawatir dengan kondisi makroekonomi maupun kondisi fiskal kita,” tegasnya.
Baca Juga: Menpora Erick Thohir Dorong Dana Pensiun Buat Atlet dan Pelatih Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan pasar modal sesuai arahan Presiden. Termasuk di dalamnya mencermati dampak evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) serta penilaian dari lembaga keuangan global seperti UBS dan Goldman Sachs. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas evaluasi MSCI serta gejolak IHSG yang mengalami tekanan dalam beberapa hari terakhir. Pemerintah menilai diperlukan langkah konkret untuk meningkatkan likuiditas dan kepercayaan investor di pasar modal domestik. Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, Airlangga menggelar rapat terbatas pada Jumat pagi di Kantor BKPM bersama sejumlah pejabat terkait.
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Investasi dan Kepala BKPM/CEO Danantara Rosan Roeslani, serta Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Donny Oskaria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News