IHSG Berpeluang Kembali ke Level 6.000 pada Akhir 2026, Ini Syaratnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) untuk memulihkan penurunan dan kembali ke level 6.000 pada akhir 2026 masih terbuka. Namun, tekanan jual investor asing dan ketidakpastian terkait evaluasi indeks MSCI menjadi tantangan bagi pemulihan pasar saham Indonesia.

Pada perdagangan Jumat (16/10/2026), IHSG ditutup anjlok 11,57% ke level 5.185,10 di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penurunan tajam tersebut terjadi setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan konsultasi atas usulan reklasifikasi indeks Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market. Keputusan akhir atas usulan tersebut dijadwalkan paling lambat akhir Juni 2027.

Tekanan jual yang besar juga membuat BEI sempat memberlakukan penghentian sementara perdagangan atau trading halt selama 30 menit setelah IHSG terkoreksi lebih dari 8% pada perdagangan hari yang sama.


Dengan penurunan tersebut, IHSG telah terkoreksi 40,04% secara year to date (YTD) sejak awal 2026.

Baca Juga: IHSG Anjlok 14,91% Sepekan, Investor Diminta Waspadai Level 5.000

Tekanan juga terlihat dari arus dana investor asing. Pada Jumat (16/10/2026), investor asing mencatatkan penjualan bersih atau net sell sebesar Rp 3,4 triliun di pasar reguler. Dengan demikian, total net sell asing di pasar reguler sejak awal tahun mencapai Rp 110,77 triliun.

Deputy President Director Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma menilai, peluang IHSG untuk kembali menguat ke level 6.000 pada akhir tahun cukup menantang, terutama karena besarnya tekanan jual investor asing.

Menurut dia, pergerakan IHSG dalam beberapa waktu mendatang akan sangat bergantung pada kemampuan investor domestik menopang pasar. Selain itu, peluang pemulihan juga dapat muncul ketika tekanan penurunan mulai mencapai titik jenuh.

“Jika dalam sebulan ke depan sentimen MSCI mereda dan lokal tetap aktif, potensi naik ke 6.000 di akhir tahun masih bisa,” ujarnya saat ditemui Kontan, Jumat (16/10/2026).

Tekanan IHSG Dinilai Berbeda dari Krisis Sebelumnya

Suria menilai, kondisi pasar saham Indonesia saat ini menunjukkan anomali dibandingkan dengan sejumlah periode krisis sebelumnya. Pasalnya, IHSG mengalami penurunan paling dalam dibandingkan indeks saham regional lainnya.

Menurut dia, situasi tersebut berbeda dengan kondisi yang terjadi saat krisis ekonomi 1998, krisis keuangan global 2008, maupun pandemi Covid-19.

“Biasanya, saat indeks turun itu asing masuk lagi dan naik lagi. Sekarang itu panjang (jangka waktu net sell),” ungkapnya.

Berkepanjangannya aksi jual investor asing menjadi salah satu faktor yang membatasi peluang pemulihan IHSG. Karena itu, Suria menilai upaya memulihkan kepercayaan investor perlu menjadi perhatian otoritas pasar modal.

Ia menyarankan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan komunikasi dengan MSCI untuk memperoleh kejelasan mengenai evaluasi pasar saham Indonesia.

Menurut Suria, reformasi pasar saham yang dilakukan oleh self-regulatory organization (SRO) belum tentu sepenuhnya menjawab penilaian MSCI terhadap pasar modal Indonesia. Hingga saat ini, menurut dia, belum ada kepastian bahwa MSCI telah puas dengan hasil reformasi yang berjalan sepanjang tahun ini.

“Itu hanya persepsi, tetapi bukan berarti MSCI puas. MSCI juga terakhir kembali mempertanyakan konsistensi dan implementasinya,” katanya.

Baca Juga: Yield SBN Berpotensi Naik, BI Diprediksi Tahan Suku Bunga hingga Awal 2027

Sanksi Emiten Belum Mengangkat Sentimen Pasar

Di sisi lain, Suria belum melihat pemberian sanksi administratif oleh OJK kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), sebagai sentimen positif bagi pasar saham.

Menurut dia, penurunan tajam IHSG pada Jumat (16/10/2026) menunjukkan bahwa langkah tersebut belum mampu memperbaiki persepsi investor terhadap pasar modal Indonesia.

Sebagai informasi, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta kepada DSSA. Sementara itu, BREN dikenai denda Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta dan CUAN sebesar Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta.

Suria menjelaskan, salah satu kekhawatiran investor adalah kemungkinan otoritas pasar modal semakin mudah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tercatat. Kondisi tersebut berpotensi membuat investor lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi di bursa domestik.

“Jika ada sanksi pidana nanti juga akan menambah sentimen semakin buruk,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News