IHSG Menguat 4,9%, Nilai Transaksi Saham BEI Tembus Rp 20,34 Triliun Sehari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan penguatan pada pekan 19–23 Oktober 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 4,9% ke level 5.439,258, diikuti lonjakan rata-rata nilai transaksi harian sebesar 25,42% menjadi Rp 20,34 triliun.

Di tengah peningkatan aktivitas pasar tersebut, BEI juga menyesuaikan ketentuan batas Auto Rejection Bawah (ARB) dan mengubah kriteria seleksi saham dalam IHSG.

Berdasarkan data perdagangan BEI, IHSG menutup pekan ini pada level 5.439,258, naik dari posisi akhir pekan sebelumnya di 5.185,105. Sejalan dengan penguatan indeks, kapitalisasi pasar BEI meningkat 4,66% menjadi Rp 9.583 triliun, dibandingkan Rp 9.157 triliun pada pekan sebelumnya.


Peningkatan aktivitas juga terlihat dari frekuensi transaksi. Rata-rata frekuensi transaksi harian naik 13,8% menjadi 1,95 juta kali transaksi, dari sebelumnya 1,72 juta kali transaksi.

Baca Juga: BEI Akan Keluarkan 82 Saham HSC dari IHSG, Volatilitas Berpotensi Menurun?

Namun, kenaikan nilai transaksi tersebut tidak diikuti peningkatan volume perdagangan. Rata-rata volume transaksi harian tercatat sebesar 39,96 miliar saham, turun 9,39% dibandingkan pekan sebelumnya yang mencapai 44,10 miliar saham.

Di tengah penguatan pasar, investor asing masih mencatatkan aksi jual bersih. Pada Jumat (23/10), nilai jual bersih investor asing mencapai Rp 1,28 triliun. Secara kumulatif sepanjang 2026 hingga periode pelaporan, nilai jual bersih investor asing telah mencapai Rp 94,87 triliun.

BEI Sesuaikan Batas ARB 

Seiring dengan dinamika perdagangan, BEI melanjutkan penyesuaian kebijakan untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien. Salah satu kebijakan yang diberlakukan adalah penyesuaian lanjutan batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham dengan rentang harga Rp 11 hingga Rp 14.

Mulai Selasa (20/10/2026), batas ARB yang sebelumnya ditetapkan sebesar 7% disesuaikan menjadi Rp 1. Kebijakan ini diambil setelah BEI mengevaluasi penerapan ARB asimetris sebesar 7% yang dimulai pada 19 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 untuk saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Adapun saham di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan ARB yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan.

BEI akan mengevaluasi kebijakan tersebut secara berkala untuk menentukan keberlanjutannya, dengan tetap mempertimbangkan pembentukan harga yang lebih baik di pasar.

Selain menyesuaikan ketentuan perdagangan, BEI mengumumkan perubahan kriteria evaluasi IHSG pada Kamis (22/10). Ketentuan baru ini akan berlaku efektif mulai Senin (2/11).

Baca Juga: Sido Muncul (SIDO) Siapkan Dividen Interim Rp 300 Miliar, Cek Jadwalnya

Dalam aturan terbaru, saham yang tercatat di Papan Akselerasi serta saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) tidak lagi menjadi bagian dari seleksi konstituen IHSG.

Penyesuaian tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas representasi IHSG terhadap kondisi pasar saham Indonesia. Dengan demikian, indeks diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih memadai bagi investor dalam mengambil keputusan investasi.

Perubahan kriteria ini menjadi bagian dari upaya BEI untuk terus menyempurnakan kebijakan pasar modal di tengah dinamika perdagangan saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News