JAKARTA. Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini giliran Bursa Efek Indonesia (BEI) yang siap meluncurkan relaksasi kebijakan. Beberapa kebijakan telah disiapkan. Sumber KONTAN yang mengetahui hal tersebut mengatakan, beberapa kebijakan itu antara lain, peningkatan dana perlindungan investor dari Rp 25 juta menjadi Rp 100 juta. Lalu, meningkatkan komunikasi kepada stakeholders, serta meningkatkan pengawasan untuk spekulator. Selain itu, otoritas pasar saham ini juga berencana memperluas produk atau efek margin. Namun, kebijakan ini khusus berlaku bagi sekuritas yang memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sebesar Rp 100 miliar. Lalu, adanya rencana untuk memperkecil hair cut untuk produk margin.
IHSG rontok, ini dia relaksasi kebijakan BEI
JAKARTA. Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini giliran Bursa Efek Indonesia (BEI) yang siap meluncurkan relaksasi kebijakan. Beberapa kebijakan telah disiapkan. Sumber KONTAN yang mengetahui hal tersebut mengatakan, beberapa kebijakan itu antara lain, peningkatan dana perlindungan investor dari Rp 25 juta menjadi Rp 100 juta. Lalu, meningkatkan komunikasi kepada stakeholders, serta meningkatkan pengawasan untuk spekulator. Selain itu, otoritas pasar saham ini juga berencana memperluas produk atau efek margin. Namun, kebijakan ini khusus berlaku bagi sekuritas yang memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sebesar Rp 100 miliar. Lalu, adanya rencana untuk memperkecil hair cut untuk produk margin.