IHSG rontok, ini dia relaksasi kebijakan BEI



JAKARTA. Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini giliran Bursa Efek Indonesia (BEI) yang siap meluncurkan relaksasi kebijakan. Beberapa kebijakan telah disiapkan.

Sumber KONTAN yang mengetahui hal tersebut mengatakan, beberapa kebijakan itu antara lain, peningkatan dana perlindungan investor dari Rp 25 juta menjadi Rp 100 juta. Lalu, meningkatkan komunikasi kepada stakeholders, serta meningkatkan pengawasan untuk spekulator.

Selain itu, otoritas pasar saham ini juga berencana memperluas produk atau efek margin. Namun, kebijakan ini khusus berlaku bagi sekuritas yang memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sebesar Rp 100 miliar. Lalu, adanya rencana untuk memperkecil hair cut untuk produk margin.


"Tadi dibahas juga tentang relaksasi autorejection, tapi belum ada angkanya," ujar si sumber yang enggan disebut identitasnya, Senin (24/8).

Dalam aturan perdagangan BEI saat ini, ketentuan autorejection adalah ketika harga saham di kisaran harga Rp 50 hingga di bawah Rp 200 per saham naik 35%. Lalu, saham di kisaran harga Rp 200-Rp 5.000 meningkat 25%, dan saham di atas Rp 5.000 per saham meningkat 20%.

Sedangkan, untuk saham-saham IPO ketentuan yang berlaku adalah dua kali dari ketentuan autoreject saham reguler. Rencananya batasan autoreject bakal diperlebar. Terkait hal itu, Hamdi Hasyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI membenarkan adanya pembahasan hal itu.

Namun, ia mengonfirmasi, itu semua masih wacana. "Kami masih membahas secara internal dan dengan OJK juga," kata dia. Mengenai teknis kebijakan, ia belum bisa membeberkannya. Hanya saja, ia berharap kebijakan-kebijakan itu bisa diimplementasikan dalam waktu dekat.

"(implementasi) akhir Agustus, ya bisa saja, ditunggu saja resminya," imbuh Hamdi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie