KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan, emiten bisa melakukan pembelian kembali atau buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai stimulus untuk pasar modal Indonesia. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon menjelaskan kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan perdagangan saham di BEI mengalami tekanan sejak September 2024. Sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28% dari Highest to Date.
IHSG Tertekan! OJK: Pasar Modal Indonesia dalam Status Berfluktuasi Signifikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan, emiten bisa melakukan pembelian kembali atau buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai stimulus untuk pasar modal Indonesia. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon menjelaskan kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan perdagangan saham di BEI mengalami tekanan sejak September 2024. Sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28% dari Highest to Date.