KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau turun sampai 6,04% sejak Juni 2019 lalu. Aksi short selling sebenarnya bisa mempengaruhi pergerakan bursa dan memperparah penurunannya. Namun, apakah penurunan IHSG memang karena adanya aksi ini? Transaksi short selling adalah jual saham tanpa memiliki saham tersebut. Biasanya investor meminjam sahamnya dari perusahaan sekuritas atau broker. Tidak semua investor dapat melakukan transaksi short selling sebab Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membuat aturan yang mengatur syarat-syarat siapa yang boleh melakukannya yakni investor institusi.
IHSG terus tertekan, apakah karena aksi short selling?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau turun sampai 6,04% sejak Juni 2019 lalu. Aksi short selling sebenarnya bisa mempengaruhi pergerakan bursa dan memperparah penurunannya. Namun, apakah penurunan IHSG memang karena adanya aksi ini? Transaksi short selling adalah jual saham tanpa memiliki saham tersebut. Biasanya investor meminjam sahamnya dari perusahaan sekuritas atau broker. Tidak semua investor dapat melakukan transaksi short selling sebab Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membuat aturan yang mengatur syarat-syarat siapa yang boleh melakukannya yakni investor institusi.