KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Perpanjangan kebijakan tersebut berlaku selama dua pekan, terhitung sejak Selasa, 15 Juni 2021. PPKM mikro kali ini merupakan tahap ke-10 yang diberlakukan di 34 provinsi di Tanah Air. Analis Phillip Sekuritas Indonesia, Helen menuturkan perpanjangan PPKM dalam pandangannya sudah diantisipasi dari sebelumnya. Hal itu mengingat masih berlanjutnya pandemi Covid-19 dan bahkan kenaikan kasus aktif beberapa waktu terakhir ini. "Kami juga belum melihat tanda bahwa PPKM akan berakhir selama masih banyak kasus sehingga IHSG menurut kami tidak terlalu terdampak PPKM," ujar Helen kepada kontan.co.id, Selasa (15/6).
IHSG tidak akan terlalu terdampak penerapan PPKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Perpanjangan kebijakan tersebut berlaku selama dua pekan, terhitung sejak Selasa, 15 Juni 2021. PPKM mikro kali ini merupakan tahap ke-10 yang diberlakukan di 34 provinsi di Tanah Air. Analis Phillip Sekuritas Indonesia, Helen menuturkan perpanjangan PPKM dalam pandangannya sudah diantisipasi dari sebelumnya. Hal itu mengingat masih berlanjutnya pandemi Covid-19 dan bahkan kenaikan kasus aktif beberapa waktu terakhir ini. "Kami juga belum melihat tanda bahwa PPKM akan berakhir selama masih banyak kasus sehingga IHSG menurut kami tidak terlalu terdampak PPKM," ujar Helen kepada kontan.co.id, Selasa (15/6).