IHSG turun 5,01%, BEI membekukan sementara perdagangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun hingga 5,01% ke level 4.895,75 pada perdagangan Kamis (12/3). Dari awal tahun, IHSG sudah terkoreksi hingga 22,28%.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Yulianto Aji Sadono mengatakan, telah terjadi pembekuan sementara perdagangan alias trading halt pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 15.33 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,01%. 

Dia bilang, hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.


“Perdagangan akan dilanjutkan pada sesi post trading pukul 16.05–16.15 waktu JATS,” ujar Yulianto dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (12/3).

Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI mengatakan bahwa trading halt otomatis ini terjadi pada pukul 15.33 WIB. "Ini sudah trading halt," kata Laksono lewat pesan singkat setelah terjadinya trading halt tadi.

Baca Juga: BREAKING NEWS: BEI menyetop transaksi bursa saham yang turun 5%

Melalui surat bernomor S-274/PM.21/2020, OJK memerintahkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan kegiatan perdagangan saham bila IHSG berada dalam tekanan.

Rinciannya, bila IHSG turun 5% dalam sehari, BEI diperintahkan menghentikan perdagangan selama 30 menit. Aturan ini mulai berlaku pada perdagangan Rabu (11/3) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Sementara bila IHSG turun hingga 10% atau turun melebihi 15%, maka BEI harus segera menerapkan protokol krisis yang dimiliki, sesuai SK Direksi BEI nomor Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Baca Juga: IHSG anjlok ke bawah 5.000, begini saran analis

Berdasarkan keterangan OJK, protokol krisis yang dimaksud adalah apabila IHSG tetap mengalami penurunan hingga mencapai lebih dari 15% setelah trading halt dilakukan, maka BEI akan memberlakukan trading suspend sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan.  Langkah trading suspend dilakukan setelah mendapat persetujuan OJK.

Ketentuan tambahan tentang pemberlakuan trading halt jika IHSG turun sampai 5% ini diambil untuk mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Hal ini sehubungan dengan perkembangan kondisi pasar modal Indonesia yang masih terus mengalami tekanan akibat meluasnya penyebaran virus corona serta pelemahan harga minyak dunia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati