KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) memperkuat tata kelola risiko iklim sebagai bagian dari strategi perusahaan dalam mendorong pembangunan infrastruktur berkelanjutan. Komitmen tersebut disampaikan dalam
Climate Risk Forum and Workshop yang diselenggarakan oleh
Climate Policy Initiative (CPI) di Jakarta pada 22 April 2026.
Baca Juga: Pembiayaan Multiguna Jadi Andalan, CNAF Salurkan Rp 1,89 Triliun di Kuartal I 2026 Forum ini menjadi wadah berbagi pengetahuan untuk memperdalam pemahaman terkait dampak risiko iklim terhadap sektor jasa keuangan, sekaligus memperkuat praktik pengelolaan risiko. Kegiatan ini diikuti oleh pelaku perbankan, lembaga keuangan non-bank, pengembang proyek, hingga lembaga riset. Presiden Direktur & CEO IIF Rizki Pribadi Hasan menegaskan, pengelolaan risiko iklim menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan bisnis perusahaan. “Sebagai lembaga pembiayaan infrastruktur, kami memastikan setiap pembiayaan tidak hanya layak secara finansial, tetapi juga tangguh terhadap risiko iklim,” ujarnya melalui keterangan resmi Selasa (28/4/2026).
Baca Juga: BRI Dorong Transaksi Kartu Debit dengan Undian Merch dan Tiket Tanding FC Barcelona Melalui dukungan technical assistance dari CPI, IIF telah mengintegrasikan pengelolaan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi, hingga proses bisnis. Implementasi ini dituangkan dalam
Climate Risk Management Policy yang disusun pada 2025. Sejak September 2025, IIF juga mewajibkan
Climate Risk Assessment dalam setiap penilaian proyek baru serta peninjauan tahunan portofolio sebelum diajukan ke Komite Investasi. Hasil penilaian tersebut dilaporkan secara berkala kepada Komite Manajemen Risiko dan Komite Pemantau Risiko. Dalam satu tahun penerapan, IIF menargetkan memiliki pemetaan komprehensif terhadap eksposur risiko iklim di seluruh portofolio, termasuk potensi dampak kerugian.
Baca Juga: Edukasi Pengelolaan Keuangan Pengguna Pindar Perlu Diperkuat Chief Risk Officer IIF Lestari Umardin menjelaskan, integrasi risiko iklim telah menjadi bagian dari pengambilan keputusan investasi. “Dengan Climate Risk Assessment, kami dapat mengidentifikasi, mengukur, dan memitigasi risiko fisik maupun transisi sejak awal, sehingga portofolio lebih terlindungi,” jelasnya. Sejalan dengan persiapan implementasi Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS), IIF juga mulai melakukan pengungkapan keberlanjutan secara kualitatif dan kuantitatif, meski kewajiban pelaporan baru berlaku pada 2028. Pengungkapan tersebut mencakup aspek tata kelola dan manajemen risiko, serta data emisi Scope 1, 2, dan 3 yang sebagian telah dimuat dalam Sustainability Report IIF 2025.
Untuk mendukung langkah ini, IIF telah membangun kapabilitas internal dalam perhitungan emisi yang telah diverifikasi oleh
Carbon Trust. Kapabilitas ini juga menjadi bagian dari layanan ESG Advisory perusahaan kepada klien guna memenuhi standar keberlanjutan. Langkah tersebut mempertegas peran IIF dalam mendorong pembiayaan infrastruktur yang tidak hanya berkelanjutan secara ekonomi, tetapi juga resilien terhadap risiko perubahan iklim. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News