KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 22 Februari 2022, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2022 terkait kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan telah berlaku efektif pada 15 Maret 2022. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang membuktikan bahwa telah terjadi dumping atas impor produk HRC Alloy yang berasal dari RRT, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri. Meskipun PMK tersebut baru berlaku efektif 15 Maret 2022, namun sejak proses penyelidikan pengenaan BMAD tersebut berjalan, hal itu telah memberikan pengaruh terhadap penurunan volume impor produk Hot Rolled Coil (HRC) yang masuk ke pasar domestik khususnya pada kuartal I-2022.
IISIA: Dampak Pengenaan BMAD HRC Alloy Asal RRT Berhasil Tekan Produk Baja Impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 22 Februari 2022, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2022 terkait kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan telah berlaku efektif pada 15 Maret 2022. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang membuktikan bahwa telah terjadi dumping atas impor produk HRC Alloy yang berasal dari RRT, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri. Meskipun PMK tersebut baru berlaku efektif 15 Maret 2022, namun sejak proses penyelidikan pengenaan BMAD tersebut berjalan, hal itu telah memberikan pengaruh terhadap penurunan volume impor produk Hot Rolled Coil (HRC) yang masuk ke pasar domestik khususnya pada kuartal I-2022.