KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh tidak sinerginya kebijakan antara Kementerian Perdagangan dengan Kementerian Perindustrian perihal kewajiban mengantongi pertimbangan teknis (pertek) untuk mendapatkan izin impor dinilai Asosiasi Metal dan Baja Indonesia menguntungkan industri baja. Asal tahu saja, sebelumnya pemerintah lewat Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 32/2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sudah menetapkan telah mencabut kewajiban pertek untuk perpanjang izin impor. Baca Juga: Regulasi impor tumpang tindih, pertimbangan teknis impor bahan baku baja masih wajib
IISIA sebut tidak sinerginya peraturan perpanjangan impor untungkan industri baja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh tidak sinerginya kebijakan antara Kementerian Perdagangan dengan Kementerian Perindustrian perihal kewajiban mengantongi pertimbangan teknis (pertek) untuk mendapatkan izin impor dinilai Asosiasi Metal dan Baja Indonesia menguntungkan industri baja. Asal tahu saja, sebelumnya pemerintah lewat Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 32/2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sudah menetapkan telah mencabut kewajiban pertek untuk perpanjang izin impor. Baca Juga: Regulasi impor tumpang tindih, pertimbangan teknis impor bahan baku baja masih wajib