KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya PT Ijab Gadai Indonesia resmi kantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47 / NB.01 / 2019 tanggal 16 Desember 2019. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Anggar B. Nuraini menyatakan, pemberian izin usaha diberlakukan sejak ditetapkan keputusan Dewan Komisioner tersebut. “Dengan pemberian izin usaha tersebut, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha yang sehat sebagaimana undang-undang yang digunakan,” kata Anggar, dalam rilis OJK, Jumat (10/1). Sesuai ketentuan pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan juga wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.
Ijab Gadai Indonesia akhirnya kantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya PT Ijab Gadai Indonesia resmi kantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47 / NB.01 / 2019 tanggal 16 Desember 2019. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Anggar B. Nuraini menyatakan, pemberian izin usaha diberlakukan sejak ditetapkan keputusan Dewan Komisioner tersebut. “Dengan pemberian izin usaha tersebut, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha yang sehat sebagaimana undang-undang yang digunakan,” kata Anggar, dalam rilis OJK, Jumat (10/1). Sesuai ketentuan pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan juga wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.