KONTAN.CO.ID - Ijazah merupakan salah satu dokumen penting. Jika rusak atau hilang, Anda harus segera mengurusnya. Ijazah digunakan untuk hal penting seperti melamar kerja atau mendaftar ke pendidikan yang lebih tinggi. Sayangnya, terkadang ijazah tidak disimpan dengan benar sehingga rusak atau hilang karena musibah. Namun, ijazah yang hilang atau rusak bisa diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau SKPI. SKPI ini bisa digunakan sebagai ganti ijazah Anda yang hilang atau rusak. Ada beberapa tahap serta syarat untuk mengurus SKPI.
Tahap 1
Membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat di Polsek. Bawa dokumen persyaratan yang terdiri dari fotokopi ijazah yang hilang dan fotokopi KTP. Sampaikan maksud Anda kepada petugas bahwa Anda ingin membuat surat kehilangan ijazah. Kemudian Anda diminta menandatangani surat tersebut. Setelah mendapatkan surat dari Polsek, jangan lupa fotokopi surat tersebut minimal 2 lembar. Baca Juga: APBD: Pengertian, fungsi, struktur, serta cara penyusunannyaTahap 2
Setelah mengurus Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan, kemudian Anda pergi ke sekolah tempat ijazah diterbitkan. Bawa dokumen berupa :- Materai Rp 6.000 sebanyak 2 buah,
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek.
- Fotokopi ijazah asli yang hilang.