JAKARTA. Pasca tersandung kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA), Mario Bernado masih harus menghadapi sanksi lain dalam kapasitasnya sebagai pengacara. Menurut Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, anak buah pengacara Hotma Sitompul itu terancam diberhentikan dari posisinya jika nantinya terbukti bersalah dalam putusan pengadilan. "Kalau dia bersalah (inkrach) otomatis dia tidak bisa lagi menjadi advokat," kata Otto kepada Kontan, Senin (29/7). Menurutnya, dalam ketentuan pasal 10 UU no 18 tahun 2003 tentang Advokat disebutkan, seorang advokat dapat diberhentikan langsung apabila dinyatakan bersalah dalam suatu kasus. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.
Izin advokat Mario Bernado terancam dicabut
JAKARTA. Pasca tersandung kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA), Mario Bernado masih harus menghadapi sanksi lain dalam kapasitasnya sebagai pengacara. Menurut Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, anak buah pengacara Hotma Sitompul itu terancam diberhentikan dari posisinya jika nantinya terbukti bersalah dalam putusan pengadilan. "Kalau dia bersalah (inkrach) otomatis dia tidak bisa lagi menjadi advokat," kata Otto kepada Kontan, Senin (29/7). Menurutnya, dalam ketentuan pasal 10 UU no 18 tahun 2003 tentang Advokat disebutkan, seorang advokat dapat diberhentikan langsung apabila dinyatakan bersalah dalam suatu kasus. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.