Izin advokat Mario Bernado terancam dicabut



JAKARTA. Pasca tersandung kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA), Mario Bernado masih harus menghadapi sanksi lain dalam kapasitasnya sebagai pengacara.

Menurut Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, anak buah pengacara Hotma Sitompul itu terancam diberhentikan dari posisinya jika nantinya terbukti bersalah dalam putusan pengadilan. "Kalau dia bersalah (inkrach) otomatis dia tidak bisa lagi menjadi advokat," kata Otto kepada Kontan, Senin (29/7).

Menurutnya, dalam ketentuan pasal 10 UU no 18 tahun 2003 tentang Advokat disebutkan, seorang advokat dapat diberhentikan langsung apabila dinyatakan bersalah dalam suatu kasus. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.


Namun sebelum sanksi itu dijatuhkan, setiap advokat harus mendapatkan sanksi terlebih dahulu dari Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Otto bilang, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka Mario bisa diberhentikan secara tetap. "Kami akan tunggu sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap, baru Dewan Kehormatan Organisasi Advokat melakukan tugasnya," imbuh Otto. Sementara itu, Mario melalui kuasa hukumnya Tommy Sihotang mengaku pasrah atas sanksi yang akan diterimanya dari Peradi. Ia mengaku tak tahu sanksi yang akan dijatuhkan. "Itu mestinya ditanyakan organisasinya Mario, Peradi. Saya tidak tahu apa sanksinya," ujar Tommy. Peristiwa ini berawal dari penangkapan Mario dan Djodi pada Kamis (25/7) lalu. Mereka ditangkap setelah sebelumnya diduga telah melakukan serah terima sejumlah uang terkait pengurusan penanganan kasasi perkara di MA. Mario diduga telah memberikan sejumlah sebesar Rp 128 juta kepada Djodi.

Djodi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Mario ditetapkan sebagai tersangka yang diduga memberikan suap. Anak buah Hotma Sitompul itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan