KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai imbal jasa penjaminan (IJP) industri penjaminan masih mencatatkan pertumbuhan per September 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan nilai IJP perusahaan penjaminan mencapai Rp 7,02 triliun per September 2026. "Nilai itu tumbuh sebesar 20,7%, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya," ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam RDK OJK, Kamis (5/11/2026). Jika ditelaah berdasarkan data OJK, nilai IJP industri penjaminan terus mengalami pertumbuhan dalam beberapa bulan terakhir. Adapun nilai IJP industri tumbuh sebesar 8,72% Year on Year (YoY) per Juli 2026, lalu sebesar 9,71% YoY per Agustus 2026, kemudian meningkat menjadi 20,7% YoY per September 2026.
IJP Industri Penjaminan Tumbuh 20,7% Jadi Sebesar Rp 7,02 Triliun per September 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai imbal jasa penjaminan (IJP) industri penjaminan masih mencatatkan pertumbuhan per September 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan nilai IJP perusahaan penjaminan mencapai Rp 7,02 triliun per September 2026. "Nilai itu tumbuh sebesar 20,7%, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya," ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam RDK OJK, Kamis (5/11/2026). Jika ditelaah berdasarkan data OJK, nilai IJP industri penjaminan terus mengalami pertumbuhan dalam beberapa bulan terakhir. Adapun nilai IJP industri tumbuh sebesar 8,72% Year on Year (YoY) per Juli 2026, lalu sebesar 9,71% YoY per Agustus 2026, kemudian meningkat menjadi 20,7% YoY per September 2026.