JAKARTA. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak secara tegas sikap dari Pengadilan Tipikor terkait pelarangan siaran langsung sidang korupsi e-KTP yang digelar perdana Kamis (9/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana menegaskan, pelarangan tersebut menciderai kepercayaan masyarakat. Hal tersebut lantaran persidangan tersebut tidak bisa disaksikan oleh masyarakat luas melalui tayangan yang seharusnya disiarkan oleh media."Kami memandang, pelarangan live broadcast sidang korupsi e-KTP tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat di tanah air untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya," ujar Yadi di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
IJTI protes larangan siaran live sidang e-KTP
JAKARTA. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak secara tegas sikap dari Pengadilan Tipikor terkait pelarangan siaran langsung sidang korupsi e-KTP yang digelar perdana Kamis (9/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana menegaskan, pelarangan tersebut menciderai kepercayaan masyarakat. Hal tersebut lantaran persidangan tersebut tidak bisa disaksikan oleh masyarakat luas melalui tayangan yang seharusnya disiarkan oleh media."Kami memandang, pelarangan live broadcast sidang korupsi e-KTP tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat di tanah air untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya," ujar Yadi di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).