JAKARTA. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mengadu ke DPR. Mereka menyatakan, pasar tradisional semakin terjepit oleh keberadaan pasar ritel.IKAPPI mencatat jumlah pasar tradisional semakin menciut dari 30.000 menjadi 10.000. "Jika tidak diperhatikan, pasar tradisional hanya tinggal sejarah dan tidak bisa dikenal kembali oleh anak serta cucu kita nanti," ujar Ketua Umum IKAPPI, Abdullah Mansuri, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR, Selasa (5/2).Abdullah juga menuding, kebijakan revitalisasi pasar merugikan pedagang pasar walaupun ada izin resmi dari Pemerintah Daerah. Dia mencontohkan, sebuah pasar membutuhkan dana revitalisasi sebesar Rp 70 miliar dan dilaksanakan pihak swasta berdasarkan penunjukan Pemda. Namun, ketika sudah bisa disewakan biayanya mencapai Rp 12,5 juta permeter atau mencapai Rp 108 juta untuk satu kios dengan rata-rata luas 9 meter. Dengan rata-rata jumlah pedagang di satu pasar sebanyak 1.300 pedagang, maka dana yang bisa dikumpulkan pihak swasta sebesar Rp 140 miliar. Sehingga pihak swasta diuntungkan dan pedagang pasar harus membayar beban biaya yang besar. "Setiap terjadi revitalisasi, hak pakai pedagang di pasar yang tadinya masih mencapai tahun 2018, nyatanya langsung hilang dan tidak bisa dipertahankan," ujarnya.Menurut Abdullah, seharusnya kedepannya pedagang pasar harus memilik wewenang untuk mengelola pasar karena paling tahu tentang kebutuhan pasar. Ia juga menilai, manajemen pasar tradisional masih buruk, pada tahun 2012 sendiri terdapat 181 pasar yang terbakar akibat instalasi listrik yang masih buruk.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
IKAPPI: Pasar tradisional semakin terjepit
JAKARTA. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mengadu ke DPR. Mereka menyatakan, pasar tradisional semakin terjepit oleh keberadaan pasar ritel.IKAPPI mencatat jumlah pasar tradisional semakin menciut dari 30.000 menjadi 10.000. "Jika tidak diperhatikan, pasar tradisional hanya tinggal sejarah dan tidak bisa dikenal kembali oleh anak serta cucu kita nanti," ujar Ketua Umum IKAPPI, Abdullah Mansuri, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR, Selasa (5/2).Abdullah juga menuding, kebijakan revitalisasi pasar merugikan pedagang pasar walaupun ada izin resmi dari Pemerintah Daerah. Dia mencontohkan, sebuah pasar membutuhkan dana revitalisasi sebesar Rp 70 miliar dan dilaksanakan pihak swasta berdasarkan penunjukan Pemda. Namun, ketika sudah bisa disewakan biayanya mencapai Rp 12,5 juta permeter atau mencapai Rp 108 juta untuk satu kios dengan rata-rata luas 9 meter. Dengan rata-rata jumlah pedagang di satu pasar sebanyak 1.300 pedagang, maka dana yang bisa dikumpulkan pihak swasta sebesar Rp 140 miliar. Sehingga pihak swasta diuntungkan dan pedagang pasar harus membayar beban biaya yang besar. "Setiap terjadi revitalisasi, hak pakai pedagang di pasar yang tadinya masih mencapai tahun 2018, nyatanya langsung hilang dan tidak bisa dipertahankan," ujarnya.Menurut Abdullah, seharusnya kedepannya pedagang pasar harus memilik wewenang untuk mengelola pasar karena paling tahu tentang kebutuhan pasar. Ia juga menilai, manajemen pasar tradisional masih buruk, pada tahun 2012 sendiri terdapat 181 pasar yang terbakar akibat instalasi listrik yang masih buruk.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News