KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyoroti pemberlakuan kebijakan relaksasi HET beras premium. Sekretaris Jenderal Ikappi Reynaldi Sarijowan mengatakan, Ikappi akan menyambut baik kebijakan itu jika produksi beras secara nasional melimpah atau surplus. Kemudian pasokan beras atau saluran distribusinya mesti secara masif terserap di pasar-pasar tradisional. "Kami akan menyambut baik jika itu diiringi oleh pemerintah," ujar Reynaldi saat dihubungi Kontan, Rabu (13/3).
Baca Juga: Mentan Khawatirkan Produksi Beras pada Juni-Oktober 2024 Lebih lanjut Reynaldi mengatakan, pangkal persoalan beras ini adalah di produksi. Kebijakan hulu dan hilir perberasan akan berkesinambungan dan menjadi satu kesatuan jika dikelola dengan baik. "Kalau di hilirnya direlaksasi namun di hulunya tidak dievaluasi, maka akan sama saja," ucap Reynaldi. Dihubungi secara terpisah, Ketua Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang Zulkifli Rasyid menilai kebijakan relaksasi HET beras premium mampu menjaga harga dan stok beras di pasaran. Selain itu, Satgas Pangan diminta ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan relaksasi HET beras premium. Ketika ditanya soal pabrik yang membeli gabah secara
ugal-ugalan, Zulkifli tidak menjawab tegas. Namun Ia hanya meminta aparat menindak tegas pabrik yang melakukan pelanggaran. "Kasih sanksi," kata Zulkifli. Badan Pangan Nasional (Bapanas) memutuskan untuk menerapkan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Ini diberlakukan sementara mulai 10 Maret sampai 23 Maret. Adapun relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada 8 wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.
Baca Juga: Produksi Padi Turun, Imbas Berkurangnya Luas Tanam Padi hingga 26,2% Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg. Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .