JAKARTA. Institut Akuntan Publik Indonesiia (IAPI) menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Akuntan Publik yang sedang dibahas pemerintah dengan DPR. IAPI keberatan atas tiga hal dalam draf beleid itu.Tiga hal yang dianggap bakal membelenggu profesi ini adalah mengenai pengenaan sanksi pidana, pengaturan perizinan dan kewenangan pengaturan profesi oleh Menteri Keuangan, serta liberalisasi akuntan asing. "Itu akan berdampak munculnya duplikasi aturan, tumpang tindih, dan berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi atas suatu permasalahan sehingga menimbulkan ketidakpastian,''ujar Ketua Umum IAPI Tya Adityasih, akhir pekan lalu.Tya mengatakan, pemberian sanksi bagi akuntan publik tidak tepat. Sebab, seorang akuntan publik bukanlah kuasi negara atau pejabat publik yang diberikan kewenangan atas nama publik atau negara. Produk akuntan publik juga bukan merupakan legal binding sehingga tidak sebanding apabila dikenakan sanksi pidana."Produk dari pekerjaan akuntan publik adalah suatu bentuk keyakinan memadai (reasonable assurance), bukan pernyataan kebenaran absolut (mutlak) atas laporan keuangan atau informasi keuangan lainnya," tuturnya.Tya mengkhawatirkan pemberian sanksi pidana bakal menimbulkan kriminalisasi terhadap profesi akuntan publik. Hal itu pada akhirnya akan meningkatnya risiko profesi dan bisnis akuntan publik sehingga akan menurunkan pertumbuhan profesi akuntan publik. Dia mengatakan, ketidakpatuhan terhadap standar profesi dan kode etik cukup diatur melalui pengenaan sanksi terhadap perizinan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 tahun 2008. Tolak akuntan asing
Ikatan Akuntan Publik tolak RUU Akuntan Publik
JAKARTA. Institut Akuntan Publik Indonesiia (IAPI) menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Akuntan Publik yang sedang dibahas pemerintah dengan DPR. IAPI keberatan atas tiga hal dalam draf beleid itu.Tiga hal yang dianggap bakal membelenggu profesi ini adalah mengenai pengenaan sanksi pidana, pengaturan perizinan dan kewenangan pengaturan profesi oleh Menteri Keuangan, serta liberalisasi akuntan asing. "Itu akan berdampak munculnya duplikasi aturan, tumpang tindih, dan berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi atas suatu permasalahan sehingga menimbulkan ketidakpastian,''ujar Ketua Umum IAPI Tya Adityasih, akhir pekan lalu.Tya mengatakan, pemberian sanksi bagi akuntan publik tidak tepat. Sebab, seorang akuntan publik bukanlah kuasi negara atau pejabat publik yang diberikan kewenangan atas nama publik atau negara. Produk akuntan publik juga bukan merupakan legal binding sehingga tidak sebanding apabila dikenakan sanksi pidana."Produk dari pekerjaan akuntan publik adalah suatu bentuk keyakinan memadai (reasonable assurance), bukan pernyataan kebenaran absolut (mutlak) atas laporan keuangan atau informasi keuangan lainnya," tuturnya.Tya mengkhawatirkan pemberian sanksi pidana bakal menimbulkan kriminalisasi terhadap profesi akuntan publik. Hal itu pada akhirnya akan meningkatnya risiko profesi dan bisnis akuntan publik sehingga akan menurunkan pertumbuhan profesi akuntan publik. Dia mengatakan, ketidakpatuhan terhadap standar profesi dan kode etik cukup diatur melalui pengenaan sanksi terhadap perizinan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 tahun 2008. Tolak akuntan asing