JAKARTA. Ikatan Bankir Indonesia (IBI) merespons maraknya kasus penyelewengan atawa
fraud di industri perbankan. Organisasi perkumpulan para bankir itu bakal membuat Daftar Orang Tercela (DOT) atau daftar hitam bankir-bankir nakal yang pernah terlibat dalam kasus kejahatan perbankan.
Database ini menjadi pedoman para pemilik bank ketika akan merekrut bankir. Sehingga orang-orang dengan masa lalu kelam bin legam itu tidak mempunyai peluang mengulangi kejahatan mereka lagi. Tujuan akhirnya, meminimalisir
fraud dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Sigit Pramono, Wakil Ketua IBI mengatakan, saat ini belum ada daftar hitam bankir-bankir nakal secara khusus. IBI baru dalam tahap membuat surat usulan penyusunan daftar DOT ke Bank Indonesia (BI). "Kami juga ingin BI memberikan peran kepada asosiasi untuk menyaring," kata Sigit, Kamis (26/5). Sebagai langkah awal penyusunan DOT, saat ini IBI tengah mendata dan membenahi keanggotaan profesi para bankir. IBI akan mewajibkan seluruh bankir yang menjabat posisi strategis untuk masuk menjadi keanggotaan IBI. Selanjutnya, seluruh anggota IBI akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atawa
fit and proper test serta pembinaan. IBI berharap, langkah ini dapat membantu BI saat melakukan
fit and proper test terhadap calon direksi dan manajemen perbankan. "Tapi dipertimbangkan atau tidak masukan dari kami, itu terserah BI," kata Sigit. Apabila ada oknum bankir terlibat dan melakukan
fraud di perbankan
, IBI akan langsung mengeluarkan si bankir dari
keanggotaan IBI. Oknum tersebut juga akan masuk ke dalam daftar hitam bankir sehingga kariernya di industri perbankan akan sulit. "Tergantung tingkat kejahatannya. Kalau fatal, ya, dia tidak bisa bekerja di bank untuk jangka waktu lama, bisa juga permanen," kata Sigit. Kesiapan bank dan BI
Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI menyatakan, bank sentral akan menindaklanjuti usulan dari IBI ini. "Nanti kami juga akan melihat kesiapan bank, termasuk kesiapan BI juga. Karena usulan itu berhubungan dengan berbagai sistem operasinya, aturan main, serta hak dan kewajibannya," sebut Halim. Istilah DOT sebenarnya bukan sesuatu yang asing di industri perbankan tanah air. Pasca krisis tahun 1998, yang menyingkap banyak praktik
moral hazard pelaku industri, BI pernah membuat daftar itu. Data ini bukan cuma mencakup bankir, juga komisaris dan pemilik bank. Dalam beleid uji kepatutan dan kelayakan yang baru, BI menggunakan daftar tidak lulus (DTL) uji kelayakan. Mereka yang masuk daftar ini , sementara waktu tidak bisa berkarier di bank. Masa
black-list tergantung tingkat kesalahan si bankir Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News