Ikatan Dokter Surati Purbaya, Minta PPh Jasa Dokter JKN Jadi 0,5%



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan perlakuan khusus atas penghasilan dokter yang berasal dari pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

IDI mengusulkan penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%, atau paling tinggi 1%.

Permintaan tersebut disampaikan Pengurus Besar IDI melalui surat Nomor 2003/PB/E.9/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026. 


Surat itu ditujukan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan perihal Permohonan Kebijakan PPh Final Khusus atas Penghasilan Jasa Medis Dokter dari Pelayanan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

IDI menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk memperkuat keberlanjutan Program JKN, sekaligus memberikan penghargaan terhadap kontribusi dokter dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Prabowo Ikut Tanam Pohon Banyan, Simbol Keberlanjutan Kerja Sama BRICS

"Kami mengusulkan agar penghasilan jasa medis dokter yang berasal dari pelayanan peserta JKN/BPJS Kesehatan dikenakan PPh Final sebesar 0,5%, atau paling tinggi 1%," dikutip dari surat tersebut, Minggu (13/9).

Dalam suratnya, IDI menyebut usulan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan konstitusional, yuridis, sosial, dan kebijakan fiskal.

Pertama, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan. Menurut IDI, kesehatan bukan semata-mata bidang kegiatan ekonomi, melainkan bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara.

Kedua, Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 mengenai hak setiap orang atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. IDI menyebut JKN merupakan salah satu instrumen utama negara dalam mewujudkan jaminan sosial di bidang kesehatan.

Ketiga, Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah serta tidak mampu.

Keempat, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Menurut IDI, penyelenggaraan JKN merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban negara tersebut. Dokter yang melayani peserta JKN juga dinilai turut berperan langsung dalam menjalankan amanat konstitusi.

IDI kemudian merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sistem jaminan sosial nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, serta pemanfaatan hasil pengelolaan dana untuk pengembangan program dan kepentingan peserta.

Baca Juga: KTT BRICS 2026, Prabowo Bawa Semangat Bandung untuk Perkuat Global South

Prinsip tersebut, menurut IDI, menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan kesehatan bukan kegiatan komersial yang berorientasi mencari keuntungan, melainkan sistem perlindungan sosial yang dibangun atas dasar kegotongroyongan masyarakat.

IDI juga merujuk UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS disebut sebagai badan hukum publik yang dibentuk negara untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

BPJS Kesehatan menjalankan Program JKN berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, dana amanat, dan kepesertaan wajib. Dana yang dikelola BPJS Kesehatan juga dinilai bukan dana milik BPJS, melainkan dana amanat untuk membiayai manfaat dan kepentingan peserta.

Dengan karakter tersebut, IDI menilai BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menjalankan fungsi sosial, mengelola dana jaminan sosial/dana amanat, sekaligus menyelenggarakan Program JKN sebagai program sosial nasional.

Karakter tersebut dinilai penting dalam menentukan perlakuan perpajakan terhadap penghasilan yang bersumber dari Program JKN.

IDI menyebut pelayanan dokter kepada pasien peserta JKN memiliki karakter berbeda dengan pelayanan pasien umum atau pelayanan kesehatan yang sepenuhnya bersifat komersial.

Dalam praktiknya, IDI menyebut jasa medis yang diterima dokter dari pelayanan pasien JKN hanya sekitar 1/3 sampai 1/5 dari jasa medis yang diterima untuk pelayanan sejenis kepada pasien umum/non-JKN.

Sebagai ilustrasi, apabila untuk suatu pelayanan medis pada pasien umum dokter secara wajar memperoleh jasa medis sebesar Rp 100.000-Rp 250.000, maka dalam sistem JKN dokter pada kondisi tertentu hanya memperoleh sekitar Rp 30.000-Rp 60.000 untuk pelayanan yang secara profesional sebenarnya sama.

Baca Juga: WHO: Rokok Bisa Ganggu Kesuburan, Risiko Infertilitas Naik 40%, Ini Respon Kemenkes

Padahal, dokter tetap diwajibkan memenuhi standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik kedokteran, disiplin profesi, kebutuhan medis pasien, serta prinsip keselamatan pasien.

IDI menilai dokter tidak boleh mengurangi mutu pelayanan hanya karena pasien merupakan peserta JKN. Dengan demikian, standar pelayanan dan tanggung jawab dokter tetap sama, sementara jasa medis yang diterima jauh lebih rendah.

Kondisi tersebut, menurut IDI, menunjukkan bahwa dokter yang memberikan pelayanan kepada peserta JKN telah memberikan kontribusi sosial yang besar kepada masyarakat dan negara.

IDI menilai kurang proporsional apabila penghasilan jasa medis JKN diperlakukan sama dengan penghasilan profesional yang sepenuhnya bersifat komersial dan kemudian dikenakan mekanisme PPh progresif.

IDI menjelaskan dokter telah menerima imbalan yang secara sistemik jauh lebih rendah karena memberikan pelayanan dalam suatu program sosial negara. 

Namun, ketika penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan lainnya dan dikenakan tarif progresif, dokter tetap tidak mendapatkan pengakuan atau perlakuan khusus dari sisi kebijakan fiskal.

Menurut IDI, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan substantif.

IDI menggambarkan bahwa pelayanan yang diberikan dokter memiliki standar dan tanggung jawab yang sama, tetapi jasa medis yang diterima hanya sekitar 1/3-1/5 dari jasa pelayanan pasien umum. Penghasilan tersebut tetap dapat dikenakan tarif PPh progresif sebagaimana penghasilan profesional komersial.

"Menurut kami, kondisi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan perpajakan," demikian alasan IDI dalam surat tersebut.

IDI berpendapat apabila negara melalui JKN membutuhkan partisipasi dokter dengan struktur imbalan yang jauh di bawah pelayanan umum, negara selayaknya memberikan pengakuan fiskal terhadap kontribusi tersebut.

Dibandingkan dengan Wajib Pajak Pelaku Usaha

IDI juga membandingkan kondisi dokter JKN dengan Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha.

Dalam kebijakan perpajakan, Wajib Pajak orang pribadi pelaku usaha tertentu dapat memperoleh fasilitas PPh Final sebesar 0,5%, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Menurut IDI, fasilitas tersebut dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, keberlangsungan usaha, dan kepatuhan perpajakan.

Namun, dari perspektif kesetaraan kebijakan fiskal, IDI menilai perlu dipertimbangkan bahwa dokter sebagai pelaku kegiatan profesional tidak memperoleh fasilitas serupa, termasuk atas penghasilan yang berasal dari Program JKN.

Padahal, pelaku usaha pada umumnya menjalankan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi dan memiliki keleluasaan lebih besar dalam menentukan harga barang atau jasa.

Sementara dokter dalam Program JKN menjalankan pelayanan dalam suatu program sosial negara, dibayar dari sistem Dana Jaminan Sosial yang dikelola secara nirlaba, tidak bebas menentukan tarif jasa medis, menerima jasa medis yang dalam berbagai pelayanan hanya sekitar 1/3-1/5 dari pelayanan pasien umum, serta tetap memiliki tanggung jawab profesional dan risiko hukum secara penuh.

Tiga Opsi Kebijakan yang Diusulkan

Berdasarkan pertimbangan tersebut, IDI mengusulkan kepada pemerintah beberapa alternatif kebijakan.

Pertama, PPh Final sebesar 0,5%. Penghasilan jasa medis dokter yang secara langsung dapat diidentifikasi berasal dari pelayanan peserta JKN/BPJS Kesehatan diusulkan dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari jumlah bruto jasa medis yang diterima dokter.

Kedua, tarif alternatif paling tinggi 1%. Apabila berdasarkan pertimbangan fiskal tarif PPh Final 0,5% belum dapat diterapkan, IDI mengusulkan tarif alternatif paling tinggi sebesar 1% dari jumlah bruto jasa medis JKN yang diterima dokter.

Ketiga, penghasilan tersebut tidak digabungkan dengan penghasilan lainnya. IDI meminta penghasilan yang telah dikenakan PPh Final tersebut tidak digabungkan kembali dengan penghasilan dokter lainnya dalam penghitungan PPh berdasarkan tarif progresif.

Dengan demikian, terdapat pemisahan antara penghasilan dokter yang berasal dari pelayanan JKN dengan karakter sosial yang kuat dan penghasilan profesional dokter dari pasien umum, asuransi komersial, praktik pribadi, atau sumber lainnya yang tetap tunduk pada ketentuan pajak progresif.

IDI juga mengusulkan agar pemotongan pajak dapat dilakukan langsung oleh rumah sakit, klinik, fasilitas pelayanan kesehatan, atau pihak yang membayarkan jasa medis, sehingga administrasinya lebih sederhana, transparan, mudah diverifikasi, dan mudah diawasi.

Selain PPh Final 0,5% atau maksimal 1%, IDI juga membuka alternatif berupa pembebasan PPh atas jasa medis JKN.

IDI mempertimbangkan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menjalankan program jaminan sosial secara nirlaba, sementara jasa medis dokter dalam JKN memiliki fungsi sosial yang sangat kuat.

Atas dasar itu, menurut IDI, terdapat alasan untuk mempertimbangkan pembebasan PPh atas penghasilan jasa medis JKN.

Namun apabila pembebasan belum memungkinkan berdasarkan pertimbangan fiskal, IDI menilai PPh Final 0,5% merupakan pilihan paling realistis, moderat, dan proporsional, dengan tarif paling tinggi 1% sebagai alternatif.

Saat dihubungi KONTAN, Ketua Umum IDI Slamet Budiarto mengatakan bahwa sejak surat tersebut dikirimkan kepada Menkeu, hingga saat ini pihaknya belum menerima tanggapan dari Kemenkeu terkait hal tersebut.

"Belum ditindaklanjuti," kata Slamet kepada Kontan.co.id, Minggu (13/9/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News