KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia (IKHWPI) resmi berdiri pada 14 Oktober 2021 dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0012107.AH.01.07 Tahun 2021. “Dengan demikian, IKHWPI merupakan organisasi yang sah dan diakui keberadaannya oleh pemerintah,” kata Ketua Umum Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia Arief Sholikhul Huda dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (20/11). Ia mengatakan, Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia merupakan wadah bagi kuasa Wajib Pajak (WP) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan (3a) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (3) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017.
Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia resmi disahkan Kemenkumham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia (IKHWPI) resmi berdiri pada 14 Oktober 2021 dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0012107.AH.01.07 Tahun 2021. “Dengan demikian, IKHWPI merupakan organisasi yang sah dan diakui keberadaannya oleh pemerintah,” kata Ketua Umum Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia Arief Sholikhul Huda dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (20/11). Ia mengatakan, Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia merupakan wadah bagi kuasa Wajib Pajak (WP) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan (3a) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (3) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017.