KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Daerah (Perda) larangan penggunaan kemasan plastik, menuai berbagai macam kritik. Bahkan jutaan pemulung yang tergabung dalam Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) berencana mengadu ke DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membatalkan Perda larangan kantong dan produk plastik yang diterbitkan sejumlah Pemda. Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Pris Polly Lengkong meminta pemerintah jangan mengeluarkan kebijakan yang dapat menimbulkan masalah baru. Alasannya pelarangan kemasan plastik tidak menyelesaikan masalah namun menimbulkan masalah baru. “Karena larangan penggunaan plastik yang diterapkan sejumlah pemda di Indonesia mengancam kehidupan 25 juta pemulung di Tanah Air yang menggantungkan hidupnya dari mengumpulkan sampah bernilai ekonomi termasuk sampah plastik," kata Pris Polly, Rabu (16/1).
Secara terpisah, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan, perda larangan kantung plastik merupakan perda yang terburu-buru.
Seharusnya perda yang dikeluarkan itu harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu dan harus ada sosialisiasi, serta pengganti alternatif dari kantung plastik.
Kalau semua itu tidak disiapkan pemerintah daerah, kebijakan ini akan sulit untuk dijalankan.
“Ketika pemerintah daerah tidak menyiapkan pengganti dari kantung plastik, ya risikonya tidak dijalankan oleh pedagang. Artinya pedagang akan sulit, untuk mengikuti aturan tersebut. Bukan berarti pedagang mau melanggar aturan tersebut, karena memang tidak ada alternatif penggantinya,” jelas Abdullah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ikatan Pemulung Akan Adukan Perda Larangan Plastik ke DPR,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News