KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Daerah (Perda) larangan penggunaan kemasan plastik, menuai berbagai macam kritik. Bahkan jutaan pemulung yang tergabung dalam Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) berencana mengadu ke DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membatalkan Perda larangan kantong dan produk plastik yang diterbitkan sejumlah Pemda. Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Pris Polly Lengkong meminta pemerintah jangan mengeluarkan kebijakan yang dapat menimbulkan masalah baru. Alasannya pelarangan kemasan plastik tidak menyelesaikan masalah namun menimbulkan masalah baru. “Karena larangan penggunaan plastik yang diterapkan sejumlah pemda di Indonesia mengancam kehidupan 25 juta pemulung di Tanah Air yang menggantungkan hidupnya dari mengumpulkan sampah bernilai ekonomi termasuk sampah plastik," kata Pris Polly, Rabu (16/1).
Ikatan pemulung laporkan perda larangan kemasan plastik ke DPR dan KLHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Daerah (Perda) larangan penggunaan kemasan plastik, menuai berbagai macam kritik. Bahkan jutaan pemulung yang tergabung dalam Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) berencana mengadu ke DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membatalkan Perda larangan kantong dan produk plastik yang diterbitkan sejumlah Pemda. Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Pris Polly Lengkong meminta pemerintah jangan mengeluarkan kebijakan yang dapat menimbulkan masalah baru. Alasannya pelarangan kemasan plastik tidak menyelesaikan masalah namun menimbulkan masalah baru. “Karena larangan penggunaan plastik yang diterapkan sejumlah pemda di Indonesia mengancam kehidupan 25 juta pemulung di Tanah Air yang menggantungkan hidupnya dari mengumpulkan sampah bernilai ekonomi termasuk sampah plastik," kata Pris Polly, Rabu (16/1).