KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) bilang utilisasi produksi TPT saat ini rata-rata hanya 50%. Hal ini disebabkan produk TPT yang tidak terserap baik oleh pasar domestik maupun ekspor. "Karena pada Permendag 85 tahun 2015 sebelumnya, yang boleh mengimpor adalah produsen (API-P) untuk kepentingan bahan baku sendiri," kaya Ketua Umum IKATSI Suharno Rusdi dalam keterangan pers, Senin (22/7). Permendag 64 tahun 2017 yang berlaku saat ini memberikan akses impor tanpa kontrol kepada pemegang API-U (pedagang) melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). IKATSI regulasi ini mengakibatkan banjirnya impor TPT di industri tekstil Indonesia.
IKATSI: Utilisasi produksi tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya 50%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) bilang utilisasi produksi TPT saat ini rata-rata hanya 50%. Hal ini disebabkan produk TPT yang tidak terserap baik oleh pasar domestik maupun ekspor. "Karena pada Permendag 85 tahun 2015 sebelumnya, yang boleh mengimpor adalah produsen (API-P) untuk kepentingan bahan baku sendiri," kaya Ketua Umum IKATSI Suharno Rusdi dalam keterangan pers, Senin (22/7). Permendag 64 tahun 2017 yang berlaku saat ini memberikan akses impor tanpa kontrol kepada pemegang API-U (pedagang) melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). IKATSI regulasi ini mengakibatkan banjirnya impor TPT di industri tekstil Indonesia.