JAKARTA. Bank Indonesia (BI) yakin implementasi Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty akan mendongkrak ekonomi Indonesia pada tahun depan. Bahkan otoritas moneter ini memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 mendatang mencapai 5,5%, naik dari 2016 yang diperkirakan mencapai 5,2%-5,3%. Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, penerimaan pajak dari tax amnesty bisa menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi dan mengurangi inflasi. Di sisi lain, dana repatriasi akan menyebabkan penguatan rupiah dan likuiditas berlimpah, sehingga dapat mendorong investasi swasta dan pertumbuhan kredit. Hal itu melengkapi stimulus moneter yang telah dilakukan bank sentral sebelumnya. Sebab, bank sentral telah melonggarkan kebijakan moneter melalui pemangkasan BI rate dan penurunan suku bunga BI, termasuk kenaikan Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) kredit pemilikan rumah.
IKBI: Tax amnesty mendongkrak ekonomi
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) yakin implementasi Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty akan mendongkrak ekonomi Indonesia pada tahun depan. Bahkan otoritas moneter ini memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 mendatang mencapai 5,5%, naik dari 2016 yang diperkirakan mencapai 5,2%-5,3%. Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, penerimaan pajak dari tax amnesty bisa menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi dan mengurangi inflasi. Di sisi lain, dana repatriasi akan menyebabkan penguatan rupiah dan likuiditas berlimpah, sehingga dapat mendorong investasi swasta dan pertumbuhan kredit. Hal itu melengkapi stimulus moneter yang telah dilakukan bank sentral sebelumnya. Sebab, bank sentral telah melonggarkan kebijakan moneter melalui pemangkasan BI rate dan penurunan suku bunga BI, termasuk kenaikan Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) kredit pemilikan rumah.