Ikea dituduh hindari pajak US$ 1,1 miliar di Eropa



LONDON. Ikea mendapat tuduhan serius terkait pajak di Eropa. Berdasarkan laporan yang dirilis partai Hijau di Parlemen Eropa, Ikea dituduh menghindari pajak dengan nilai mencapai 1 miliar euro atau setara dengan US$ 1,1 miliar. Hal tersebut dilakukan Ikea pada kurun waktu 2009 hingga 2014.

Tak mengherankan jika grup politik di Eropa tersebut menuduh perusahaan ritel tersebut "menghindari pajak dengan skala besar".

Dalam laporannya yang dirilis pada pekan lalu tertulis, Ikea dengan sengaja memindahkan dana dari gerainya di seluruh Eropa ke anak perusahaannya di Belanda. Dengan demikian, mereka akan terbebas dari pajak di Linhtenstein atau Luxembourg.


Terkait hal ini, Komisi Eropa menyatakan akan mempelajari terlebih dulu laporan tersebut.

Dalam laporan tersebut ditulis, estimasi pajak yang dihindari Ikea menyebabkan hilangnya pemasukan pajak di Jerman senilai 35 juta euro atau US$ 39 juta, 24 juta euro atau US$ 26 juta di Prancis, dan 11,6 miliar euro atau US$ 13 juta di Inggris.

Sejumlah negara seperti Swedia, Spanyol dan Belgia diprediksi kehilangan pemasukan pajak dengan kisaran 7,5 juta euro hingga 10 juta euro (US$ 8,5 juta hingga US$ 11,2 juta).

"Pemindahan keuntungan" merupakan praktik yang kerap dilakukan perusahaan multinasional yang beroperasi di kawasan Eropa. Mereka mendirikian kantor pusat di negara yang menetapkan pajak rendah seperti Irlandia dan Luxembourg, kemudian menyalurkan mayoritas keuntungan mereka ke sana.

Uni Eropa berupa untuk melacak upaya menghindari pajak semacam ini. Tujuannya untuk menambal lubang yang memungkinkan perusahaan untuk membayar pajak dengan biaya minim.

Di bawah peraturan baru, negara-negara Eropa kini akan mampu menarik pajak perusahaan kendati perusahaan tersebut mentransfer laba mereka ke negara lain.  

Saat dikonfirmasi, Ikea menolak berkomentar mengenai pertanyaan yang diajukan CNNMoney. Namun, sejumlah media menulis tanggapan Ikea.

"Grup Ikea berkomitmen dalam  mengatur operasinya dengan tanggungjawab penuh. Kami membayar pajak sesuai dengan peraturan dan undang-undang pajak yang berlaku  baik nasional maupun internasional," demikian pernyataan Ikea seperti yang dikutip dari sejumlah media.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie