IKEA kalah pertahankan merek di Mahkamah Agung



JAKARTA. Peritel perabot untuk rumah tangga asal Swedia, IKEA System B.V (IKEA) harus gigit jari. Pasalnya, kasasi yang merupakan perlawanan IKEA terhadap pembatalan merek Ikea yang pernah dimenangkan PT Ratania Khatulistiwa, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 

Seperti dikutip KONTAN dari situs resmi MA, Senin (10/8) putusan dengan nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 ini diputus pada 12 Mei 2015 oleh Abdurrahman selaku hakim ketua dan I Gusti Agung Sumanatha dan Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota.

Sekadar informasi, perkara ini bermula pada 2013 silam. PT Ratania Khatulistiwa menggungat IKEA dan Dirjen HKI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pembatalan merek IKEA untuk kelas barang 20 dan 21. 


Mengutip HAKI, barang kelas 20 antara lain perabot rumah, kaca, bingkai, serta barang-barang berbahan plastik. 

Sedangkan kelas 21 antara lain perkakas rumah tangga atau dapur. Mulai dari wadah kecil bukan terbuat dari logam, barang pecah belah, persolen, dan barang-barang tembikar. 

Adapun dalam perjalannya, PT Ratania Khatulistiwa yang merupakan perusahaan manufaktur asal Surabaya ini memenangkan perkara tersebut. "Mengabulkan gugatan penggugat dan menolak eksepsi tergugat (IKEA)," ucap Hakim Lidya Sasando Parapat dalam amar putusannya 17 September 2014 lalu.

Hakim Lydia menilai, Ratania merupakan pihak yang berkepentingan. Pasalnya, pendaftaran merek IKEA oleh Ratania untuk kelas 20 telah diterima oleh Dirjen HKI dengan Nomor Agenda D002013061337 tanggal 20 Desember 2013. Begitu juga denga kelas 21 dengan Nomor Agenda D002013061336 di Dirjen HKI. Permintaan pendaftaran yang dilakukan Ratania juga dinilai telah sah.

Di sisi lain, hakim menyatakan, merek IKEA yang terdaftar atas nama tergugat (IKEA) dengan nomor pendaftaran IDM000277901 (kelas 20) dan IDM000092006 (kelas 21) tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftarannya. Nah, dengan putusan tersebut merek IKEA kelas 20 dan 21 itu dimiliki oleh PT Ratania Khatulistiwa.

Menanggapi hal tersebut KONTAN menghubungi pihak IKEA Indonesia. Namun, dalam jawaban tertulisnya, Tony Mampuk, Country Government Relations Manager, IKEA Indonesia berdalih pihaknya tak berwenang atas nama Inter IKEA System B.V. "Hal-hal terkait berita ini berada dibawah kewenangan Inter-IKEA Systems B.V  untuk menjawabnya," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia