JAKARTA. Peritel perabot untuk rumah tangga asal Swedia, IKEA System B.V (IKEA) harus gigit jari. Pasalnya, kasasi yang merupakan perlawanan IKEA terhadap pembatalan merek Ikea yang pernah dimenangkan PT Ratania Khatulistiwa, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Seperti dikutip KONTAN dari situs resmi MA, Senin (10/8) putusan dengan nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 ini diputus pada 12 Mei 2015 oleh Abdurrahman selaku hakim ketua dan I Gusti Agung Sumanatha dan Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota. Sekadar informasi, perkara ini bermula pada 2013 silam. PT Ratania Khatulistiwa menggungat IKEA dan Dirjen HKI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pembatalan merek IKEA untuk kelas barang 20 dan 21.
IKEA kalah pertahankan merek di Mahkamah Agung
JAKARTA. Peritel perabot untuk rumah tangga asal Swedia, IKEA System B.V (IKEA) harus gigit jari. Pasalnya, kasasi yang merupakan perlawanan IKEA terhadap pembatalan merek Ikea yang pernah dimenangkan PT Ratania Khatulistiwa, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Seperti dikutip KONTAN dari situs resmi MA, Senin (10/8) putusan dengan nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 ini diputus pada 12 Mei 2015 oleh Abdurrahman selaku hakim ketua dan I Gusti Agung Sumanatha dan Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota. Sekadar informasi, perkara ini bermula pada 2013 silam. PT Ratania Khatulistiwa menggungat IKEA dan Dirjen HKI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pembatalan merek IKEA untuk kelas barang 20 dan 21.