KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan yang bernama PT Agri Lestari Nusantara (ALN) mengajukan gugatan kepada IKEA Supply AG sebesar Rp 543 miliar di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang). Gugatan tersebut teregister dengan nomor 1170/Pdt.G/2020/PN Tng. Dalam petitum diantaranya, ALN meminta majelis hakim menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai atas kerugian materil yang dialami Penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp. 43.014.108.232,- (empat puluh tiga milliar empat belas juta seratus delapan ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah). Kemudian, menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai atas kerugian Immateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah);
IKEA Supply AG digugat perusahaan Indonesia Rp 543 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan yang bernama PT Agri Lestari Nusantara (ALN) mengajukan gugatan kepada IKEA Supply AG sebesar Rp 543 miliar di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang). Gugatan tersebut teregister dengan nomor 1170/Pdt.G/2020/PN Tng. Dalam petitum diantaranya, ALN meminta majelis hakim menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai atas kerugian materil yang dialami Penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp. 43.014.108.232,- (empat puluh tiga milliar empat belas juta seratus delapan ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah). Kemudian, menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai atas kerugian Immateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah);