JAKARTA. Kebakaran hutan dan lahan telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kebakaran hutan dan lahan telah melanda seluas 1,69 juta hektare (ha) di seluruh Indonesia. Tak ingin kejadian ini terulang lagi, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk membebaskan Indonesia dari ancaman api dan asap di masa mendatang. Pertama, pemerintah akan mengevaluasi seluruh regulasi yang membuka ruang terjadinya pembakaran hutan dan lahan. "Aturan yang akan diubah, mulai dari Undang-Undang (UU) hingga peraturan kepala daerah," tandas Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (4/11).
Ikhtiar padamkan kebakaran hutan
JAKARTA. Kebakaran hutan dan lahan telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kebakaran hutan dan lahan telah melanda seluas 1,69 juta hektare (ha) di seluruh Indonesia. Tak ingin kejadian ini terulang lagi, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk membebaskan Indonesia dari ancaman api dan asap di masa mendatang. Pertama, pemerintah akan mengevaluasi seluruh regulasi yang membuka ruang terjadinya pembakaran hutan dan lahan. "Aturan yang akan diubah, mulai dari Undang-Undang (UU) hingga peraturan kepala daerah," tandas Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (4/11).