JAKARTA. Promosi sebuah produk kini tidak lagi terfokus pada media konvensional. Media sosial yang marak digunakan masyarakat pun bisa menjadi tempat yang potensial untuk mengiklankan sebuah produk. Sebut saja sekarang yang sedang populer seperti Instagram, Facebook, twitter, Youtube, Kaskus dan sebagainya. Biasanya orang yang memiliki pengikut banyak akan dijadikan tempat untuk memasang iklan. "Pengguna Instagram atau Facebook, kalau pengikutnya banyak kemudian ada yang meminta untuk memasang iklan itu sudah termasuk pada penghasilan kena pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, Kamis (13/10).
Iklan di medsos akan dikenakan pajak
JAKARTA. Promosi sebuah produk kini tidak lagi terfokus pada media konvensional. Media sosial yang marak digunakan masyarakat pun bisa menjadi tempat yang potensial untuk mengiklankan sebuah produk. Sebut saja sekarang yang sedang populer seperti Instagram, Facebook, twitter, Youtube, Kaskus dan sebagainya. Biasanya orang yang memiliki pengikut banyak akan dijadikan tempat untuk memasang iklan. "Pengguna Instagram atau Facebook, kalau pengikutnya banyak kemudian ada yang meminta untuk memasang iklan itu sudah termasuk pada penghasilan kena pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, Kamis (13/10).