JAKARTA. Promosi sebuah produk kini tidak lagi terfokus pada media konvensional. Media sosial yang marak digunakan masyarakat pun bisa menjadi tempat yang potensial untuk mengiklankan sebuah produk. Sebut saja sekarang yang sedang populer seperti Instagram, Facebook, twitter, Youtube, Kaskus dan sebagainya. Biasanya orang yang memiliki pengikut banyak akan dijadikan tempat untuk memasang iklan. "Pengguna Instagram atau Facebook, kalau pengikutnya banyak kemudian ada yang meminta untuk memasang iklan itu sudah termasuk pada penghasilan kena pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, Kamis (13/10).
Untuk melakukan pemungutan pajak terhadap selebriti media sosial ini, caranya dengan melakukan pemantauan di media sosial kemudian dicocokkan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Setelah dicocokkan maka pegawai pajak akan mengirimkan surat kepada yang bersangkutan. Meskipun demikian, Hestu mengaku masih memikirkan skema pengawasan yang tepat untuk menangani fenomena ini. Sebab sebarannya sangat luas. Namun yang pasti ini bukanlah objek pajak baru sebab ini termasuk dalam skema lama yaitu PPh.