JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengancam tidak segan-segan mencabut izin edar obat, jika obat tersebut dipromosikan lewat iklan yang tidak sesuai aturan. Hal tersebut dinyatakan Kasubdit Pengawasan, Penandaan dan Promosi Produk Kesehatan BPOM, Tuning Nina, Kamis (30/1). Tuning mengungkapkan, masih ada produsen obat yang mengiklankan produknya di luar ketentuan. Ia menegaskan, iklan obat harus memenuhi sejumlah kriteria. Misalnya, iklan itu harus objektif, lengkap dan tidak menyesatkan. Kedua, Iklan itu tidak boleh menjanjikan hadiah langsung berupa barang maupun jasa. Ketiga, iklan obat itu tidak boleh mengeksploitasi rasa takut terhadap suatu penyakit tertentu. Keempat, iklan resep dokter tidak boleh disebarkan secara luas, hanya diizinkan melalui media publikasi khusus farmasi atau jurnal kedokteran. Ia menyebutkan, jika sebuah iklan obat memiliki dampak vital kepada masyarakat, maka izin edar dari iklan dan obat itu akan langsung ditarik. Namun, jika dampaknya ringan, maka BPOM akan memberi surat teguran. "Suratnya diberikan 3 kali. Kalau masih membandel maka akan langsung dicabut," tegasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Iklan Menyimpang, BPOM Ancam Cabut Izin Edar Obat
JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengancam tidak segan-segan mencabut izin edar obat, jika obat tersebut dipromosikan lewat iklan yang tidak sesuai aturan. Hal tersebut dinyatakan Kasubdit Pengawasan, Penandaan dan Promosi Produk Kesehatan BPOM, Tuning Nina, Kamis (30/1). Tuning mengungkapkan, masih ada produsen obat yang mengiklankan produknya di luar ketentuan. Ia menegaskan, iklan obat harus memenuhi sejumlah kriteria. Misalnya, iklan itu harus objektif, lengkap dan tidak menyesatkan. Kedua, Iklan itu tidak boleh menjanjikan hadiah langsung berupa barang maupun jasa. Ketiga, iklan obat itu tidak boleh mengeksploitasi rasa takut terhadap suatu penyakit tertentu. Keempat, iklan resep dokter tidak boleh disebarkan secara luas, hanya diizinkan melalui media publikasi khusus farmasi atau jurnal kedokteran. Ia menyebutkan, jika sebuah iklan obat memiliki dampak vital kepada masyarakat, maka izin edar dari iklan dan obat itu akan langsung ditarik. Namun, jika dampaknya ringan, maka BPOM akan memberi surat teguran. "Suratnya diberikan 3 kali. Kalau masih membandel maka akan langsung dicabut," tegasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News