Iklan Misterius Adalah Kampanye Hitam



JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap iklan politik misterius yang muncul di televisi belakangan ini sebagai kampanye hitam. Namun, Bawaslu mengaku tidak dapat menindak penanggung jawab iklan tersebut. Pasalnya, sulit membuktikan apakah iklan tersebut mengandung unsur fitnah atau adu domba. “Iklan itu termasuk black campaign. Tapi sulit menindaknya,” kata Anggota Bawaslu Bambang Eka Widodo, Selasa (17/2). Iklan berdurasi 34 detik itu berawal dari percakapan suami istri yang membandingkan keberhasilan pemerintahan saat ini dan pemerintahan sebelumnya. Iklan lalu menampilkan sejumlah janji pemerintahan sekarang yang dinilai belum terealisasi. Akhir iklan tersebut menyerukan "Katakan tidak pada pemimpin yang tidak memenuhi janji". Iklan tersebut tidak menyebut atau mencantumkan identitas pemasang iklannya. Bambang menjelaskan, Undang-Undang No.10/ 2008 tentang Pemilu, tidak secara tegas menjelaskan larangan tentang kampanye hitam. UU tersebut hanya melarang fitnah dan adu domba. Bawaslu juga sulit memberikan sanksi bagi pemasang iklan tersebut. Pasalnya tugas Bawaslu adalah mengawasi parpol peserta pemilu, bukan pembuat iklan kampanye politik. “Kami masih mempelajari kasus ini,” lanjutnya. Jaringan Nusantara, organisasi yang mengaku pendukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai iklan itu sebagai selebaran gelap yang ditayangkan televisi. Ketua DPP Jaringan Nusantara Yakobus Kurniawan mengancam akan memperkarakan iklan serta stasiun televisi yang menayangkannya. Lingkar Survey Indonesia milik Denny JA mengakui sebagai pembuat iklan itu. “Yang penting tidak ada aturan yang kami langgar," tegas Denny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: