KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siap- siap, promosi dan iklan obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan dan kosmetika akan diperketat. Pengetatan akan dituangkan dalam Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan. Dalam rancangan awal undang-undang yang saat ini mulai dimintakan masukan dari banyak kalangan, pengetatan akan dilakukan dengan menerapkan syarat wajib bagi iklan produk makanan dan obat- obatan tersebut. Syaratnya, penganan dan obat harus mendapatkan izin edar terlebih dulu dari kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Iklan obat, herbal, panganan olahan diperketat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siap- siap, promosi dan iklan obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan dan kosmetika akan diperketat. Pengetatan akan dituangkan dalam Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan. Dalam rancangan awal undang-undang yang saat ini mulai dimintakan masukan dari banyak kalangan, pengetatan akan dilakukan dengan menerapkan syarat wajib bagi iklan produk makanan dan obat- obatan tersebut. Syaratnya, penganan dan obat harus mendapatkan izin edar terlebih dulu dari kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)