JAKARTA. Iklan "peralihan", yang muncul saat pengguna hendak membuka tautan tertentu di perangkat mobile kembali mendapat komentar negatif. Karena bersifat mengalihkan pengguna di jaringannya, praktisi internet dan jaringan, Onno W. Purbo berpendapat bahwa interstitial ads adalah suatu bentuk penyadapan lalu lintas internet. "Secara teknologi, yang dilakukan operator tersebut adalah melakukan penyadapan terhadap traffic, mengubah traffic yang lewat, melakukan persaingan yang tidak sehat," tulis Onno via e-mail kepada KompasTekno, Kamis (11/9). "Jadi melanggar paling tidak UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), UU Persaingan Usaha," lanjut Onno. Sebelumnya, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) telah menyuarakan penolakan terhadap iklan interstitial ads karena dianggap mengganggu pengguna layanan seluler. "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan ini dilakukan tanpa izin dan kerja sama dengan pemilik situs," kata Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa dalam siaran persnya, Rabu (10/9). Menurut Daniel, kebanyakan pengguna akan merasa bahwa iklan tersebut berasal dari pemilik situs. Akibatnya, pemilik situslah yang diprotes pengguna. Iklan interstitial ads juga dipandang tidak etis karena iklan milik kompetitor bisa "mencegat" pengguna yang hendak masuk ke sebuah situs layanan online. Senada dengan Onno, Daniel mengatakan bahwa iklan ini bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tepatnya Pasal 32 Ayat 1 tentang kegiatan mengubah, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik, di samping Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini, operator disebut mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan iklan "Praktik ini dapat digolongkan sebagai upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak," kata Daniel. (Oik Yusuf)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Iklan 'peralihan' disebut sebagai aksi penyadapan
JAKARTA. Iklan "peralihan", yang muncul saat pengguna hendak membuka tautan tertentu di perangkat mobile kembali mendapat komentar negatif. Karena bersifat mengalihkan pengguna di jaringannya, praktisi internet dan jaringan, Onno W. Purbo berpendapat bahwa interstitial ads adalah suatu bentuk penyadapan lalu lintas internet. "Secara teknologi, yang dilakukan operator tersebut adalah melakukan penyadapan terhadap traffic, mengubah traffic yang lewat, melakukan persaingan yang tidak sehat," tulis Onno via e-mail kepada KompasTekno, Kamis (11/9). "Jadi melanggar paling tidak UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), UU Persaingan Usaha," lanjut Onno. Sebelumnya, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) telah menyuarakan penolakan terhadap iklan interstitial ads karena dianggap mengganggu pengguna layanan seluler. "Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan ini dilakukan tanpa izin dan kerja sama dengan pemilik situs," kata Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa dalam siaran persnya, Rabu (10/9). Menurut Daniel, kebanyakan pengguna akan merasa bahwa iklan tersebut berasal dari pemilik situs. Akibatnya, pemilik situslah yang diprotes pengguna. Iklan interstitial ads juga dipandang tidak etis karena iklan milik kompetitor bisa "mencegat" pengguna yang hendak masuk ke sebuah situs layanan online. Senada dengan Onno, Daniel mengatakan bahwa iklan ini bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tepatnya Pasal 32 Ayat 1 tentang kegiatan mengubah, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik, di samping Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini, operator disebut mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan iklan "Praktik ini dapat digolongkan sebagai upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak," kata Daniel. (Oik Yusuf)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News