JAKARTA. Mulai hari ini, Rabu (6/8), Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan seluruh iklan produk dan jasa keuangan berlabel terdaftar dan diawasi OJK. Aturan ini berlaku untuk seluruh iklan, tertulis maupun lisan, seperti iklan televisi, radio, SMS, telepon, brosur, spanduk dan surat elektronik. Anto Prabowo, Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK bilang, aturan ini berlaku efektif mulai 6 Agustus 2014 sesuai Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.07/2014. “Ini sekaligus sebagai upaya untuk menjaga masyarakat dan konsumen dari institusi keuangan yang tidak mengantongi izin usaha dari OJK,” ujarnya. SE tersebut, sambung dia, juga mengatur tata cara pemuatan iklan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk mencantumkan logo OJK. Dalam ketentuan anyar ini, OJK juga mengatur penggunaan terminologi syarat dan ketentuan berlaku yang biasanya ditulis dalam huruf kecil dan tanda asterik, serta penggunaan kata-kata superlatif.
Iklan produk keuangan harus berlabel OJK
JAKARTA. Mulai hari ini, Rabu (6/8), Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan seluruh iklan produk dan jasa keuangan berlabel terdaftar dan diawasi OJK. Aturan ini berlaku untuk seluruh iklan, tertulis maupun lisan, seperti iklan televisi, radio, SMS, telepon, brosur, spanduk dan surat elektronik. Anto Prabowo, Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK bilang, aturan ini berlaku efektif mulai 6 Agustus 2014 sesuai Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.07/2014. “Ini sekaligus sebagai upaya untuk menjaga masyarakat dan konsumen dari institusi keuangan yang tidak mengantongi izin usaha dari OJK,” ujarnya. SE tersebut, sambung dia, juga mengatur tata cara pemuatan iklan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk mencantumkan logo OJK. Dalam ketentuan anyar ini, OJK juga mengatur penggunaan terminologi syarat dan ketentuan berlaku yang biasanya ditulis dalam huruf kecil dan tanda asterik, serta penggunaan kata-kata superlatif.