KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Kominfo Rudiantara pada Kamis (13/6) menerima surat dari Menteri Kesehatan terkait pemblokiran iklan rokok di internet. Salah satu poin yang disampaikan dalam surat tersebut, iklan rokok banyak ditemui di berbagai situs semacam Youtube, Instagram, dan Game Online dan Kemenkes meminta Kominfo memblokir iklan-iklan rokok itu. Pada surat balasannya, Kominfo menyatakan iklan yang diturunkan adalah promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Iklan yang memunculkan wujud rokok menyalahi UU 36/2009 tentang Kesehatan pasal 46, ayat (3) butir c. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti setuju dengan tindakan yang diambil oleh Kominfo. "Jadi kami hargai itu, selama jangan sampai iklan rokok dilarang sama sekali," kata Muhaimin ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (15/6). Adapun Kominfo menemukan 114 kanal di Facebook, Instagram, Youtube yang melanggar aturan. Ke depannya, Gaprindo merasa mereka tidak perlu menyusun strategi khusus terkait hal-hal promosi. Pomosi yang tidak boleh menampilkan wujud rokok sudah diberlakukan pada iklan-iklan rokok di televisi.
Iklan rokok di internet diblokir, Gaprindo: Kami setuju
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Kominfo Rudiantara pada Kamis (13/6) menerima surat dari Menteri Kesehatan terkait pemblokiran iklan rokok di internet. Salah satu poin yang disampaikan dalam surat tersebut, iklan rokok banyak ditemui di berbagai situs semacam Youtube, Instagram, dan Game Online dan Kemenkes meminta Kominfo memblokir iklan-iklan rokok itu. Pada surat balasannya, Kominfo menyatakan iklan yang diturunkan adalah promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Iklan yang memunculkan wujud rokok menyalahi UU 36/2009 tentang Kesehatan pasal 46, ayat (3) butir c. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti setuju dengan tindakan yang diambil oleh Kominfo. "Jadi kami hargai itu, selama jangan sampai iklan rokok dilarang sama sekali," kata Muhaimin ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (15/6). Adapun Kominfo menemukan 114 kanal di Facebook, Instagram, Youtube yang melanggar aturan. Ke depannya, Gaprindo merasa mereka tidak perlu menyusun strategi khusus terkait hal-hal promosi. Pomosi yang tidak boleh menampilkan wujud rokok sudah diberlakukan pada iklan-iklan rokok di televisi.