BALAI KOTA. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraaan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang mulai berlaku sejak 13 Januari 2015 lalu. Karena itu reklame rokok yang masih ada di ruang publik akan segera ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Sudah efektif karena sudah diundangkan 13 Januari 2015 lalu. Jadi tidak boleh lagi ada izin untuk iklan luar media luar ruang, kecuali yang sudah ada entah di pelosok mana sampai izinnya berakhir," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/1/2015). Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu menuturkan alasan dikeluarkan Pergub pelarangan reklame untuk rokok dan tembakau karena seruan dari dunia. Selain itu, pelarangan reklame rokok dan tembakau itu berdasarkan masukan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat.
Iklan rokok luar ruang akan ditertibkan
BALAI KOTA. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraaan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang mulai berlaku sejak 13 Januari 2015 lalu. Karena itu reklame rokok yang masih ada di ruang publik akan segera ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Sudah efektif karena sudah diundangkan 13 Januari 2015 lalu. Jadi tidak boleh lagi ada izin untuk iklan luar media luar ruang, kecuali yang sudah ada entah di pelosok mana sampai izinnya berakhir," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/1/2015). Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu menuturkan alasan dikeluarkan Pergub pelarangan reklame untuk rokok dan tembakau karena seruan dari dunia. Selain itu, pelarangan reklame rokok dan tembakau itu berdasarkan masukan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat.