Iklan Tak Sesuai Aturan, BPOM Ancam Cabut Izin Edar Obat



JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengancam tidak segan-segan mencabut izin edar obat, seandainya obat tersebut dipromosikan lewat iklan yang tidak sesuai aturan. Hal tersebut dinyatakan Kasubdit Pengawasan, Penandaan dan Promosi Produk Kesehatan BPOM, Tuning Nina, Kamis (30/1). Tuning mengungkapkan masih ada produsen obat yang mengiklankan produknya di luar ketentuan. Ia menegaskan, iklan obat harus memenuhi sejumlah kriteria. Antara lain, iklan itu harus objektif, lengkap dan tidak menyesatkan. Kedua, Iklan itu tidak boleh menjanjikan hadiah langsung berupa barang maupun jasa. Ketiga, Iklan obat itu tidak boleh mengeksploitasi rasa takut terhadap suatu penyakit tertentu. Keempat, iklan resep dokter tidak boleh disebarkan secara luas, hanya diizinkan melalui media publikasi khusus farmasi atau jurnal kedokteran. Ia menyebutkan, jika sebuah iklan obat memiliki dampak vatal kepada masyarakat, maka izin edar dari iklan dan obat itu akan langsung ditarik. Namun, jika dampaknya ringan, maka BPOM akan memberi surat teguran. "Suratnya diberikan 3x, kalau masih membandel maka akan langsung dicabut," tegasnya. Tuning menyebutkan sekitar 20 persen iklan obat menyimpang dari ketentuan. Banyak produsen obat yang mengubah script penayangan dari yang sebelumnya telah diajukan kepada BPOM. "Ada yang secara sengaja maupun tidak," katanya. Ia juga menyebutkan, penyimpangan yang juga sering dilakukan para produsen obat ialah tidak melaporkan iklan obat yang akan mereka tayangkan, serta menayangkan iklan yang belum mengantongi izin edar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: