JAKARTA. Asosiasi Tenaga Kerja dan Buruh Indonesia Migrant Care menduga selebaran iklan "Indonesia maid now on sale, 40%" merupakan fakta tentang rangkaian proses perdagangan manusia atau trafficking. Pelakunya memanfaatkan masa moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia sejak 29 Juni 2009.Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, sejak moratorium diberlakukan, Pemerintah Malaysia tetap mengeluarkan visa kerja job performance (JP) sejumlah 36.000 untuk PRT Migrant Indonesia."Sudah dapat dipastikan ada pihak-pihak yang melakukan bisnis penempatan PRT secara ilegal untuk merekrut menampung dan menyalurkan PRT ke majikan-majikan di Malaysia," kata Anis di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/11)Anis juga menduga praktek tersebut melibatkan oknum pemerintah dua negara. Oleh karena itu, lanjut Anis, seharusnya Pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah mengetahui praktek tersebut sehingga tidak lagi terkejut dengan beredarnya iklan obral TKI. Hanya saja, kata Anis, kedua negara seperti tutup mata atas realitas yang sebenarnya terjadi.Selain mengecam keras iklan itu, Migrant Care juga mengecam sikap pemerintah Indonesia yang hanya reaktif tetapi beritikad baik untuk menuntaskan masalah TKI yang ada di Malaysia. "Kepada Presiden SBY, kami mendesak agar mengevaluasi menyeluruh atas kinerja KBRI Kuala Lumpur yang untuk kesekian kalinya menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam melindungi TKI di Malaysia," ungkap Anis.Migrant Care juga mendesak pemerintah Malaysia untuk melakukan langkah hukum secara tuntas dan adil kepada pihak-pihak yang membuat iklan dan menyebarluaskannya di Malaysia. Terakhir, Migrant Care mendesak kedua negara yaitu Indonesia dan Malaysia, untuk menghentikan sikap selama ini yang menjadikan TKI sebagai barang dagangan."TKI is not for sale," pungkas Anis.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Iklan TKI mengindikasikan ada perdagangan manusia
JAKARTA. Asosiasi Tenaga Kerja dan Buruh Indonesia Migrant Care menduga selebaran iklan "Indonesia maid now on sale, 40%" merupakan fakta tentang rangkaian proses perdagangan manusia atau trafficking. Pelakunya memanfaatkan masa moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia sejak 29 Juni 2009.Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, sejak moratorium diberlakukan, Pemerintah Malaysia tetap mengeluarkan visa kerja job performance (JP) sejumlah 36.000 untuk PRT Migrant Indonesia."Sudah dapat dipastikan ada pihak-pihak yang melakukan bisnis penempatan PRT secara ilegal untuk merekrut menampung dan menyalurkan PRT ke majikan-majikan di Malaysia," kata Anis di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/11)Anis juga menduga praktek tersebut melibatkan oknum pemerintah dua negara. Oleh karena itu, lanjut Anis, seharusnya Pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah mengetahui praktek tersebut sehingga tidak lagi terkejut dengan beredarnya iklan obral TKI. Hanya saja, kata Anis, kedua negara seperti tutup mata atas realitas yang sebenarnya terjadi.Selain mengecam keras iklan itu, Migrant Care juga mengecam sikap pemerintah Indonesia yang hanya reaktif tetapi beritikad baik untuk menuntaskan masalah TKI yang ada di Malaysia. "Kepada Presiden SBY, kami mendesak agar mengevaluasi menyeluruh atas kinerja KBRI Kuala Lumpur yang untuk kesekian kalinya menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam melindungi TKI di Malaysia," ungkap Anis.Migrant Care juga mendesak pemerintah Malaysia untuk melakukan langkah hukum secara tuntas dan adil kepada pihak-pihak yang membuat iklan dan menyebarluaskannya di Malaysia. Terakhir, Migrant Care mendesak kedua negara yaitu Indonesia dan Malaysia, untuk menghentikan sikap selama ini yang menjadikan TKI sebagai barang dagangan."TKI is not for sale," pungkas Anis.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News