KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Resmi, pemerintah akan berikan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada industri penghasil garam. Kebijakan tersebut dikeluarkan karena industri garam yang sebagian besar berasal dari industri kecil menengah (IKM). Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian koordinator Ekonomi Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan ,sebelumnya industri penghasil garam ini tidak bisa mendapat fasilitas KUR karena masuk dalam sektor pertambangan, namun realitanya yang bergerak di industri garam ini adalah masyarakat kelas bawah. "Garam itu tidak boleh, karena masuk sektor pertambangan jadi, tidak boleh dapat KUR. karena kan itu berasal ekstrak bumi itu pertambangan, akhirnya tidak boleh dapeat KUR. Tapi realitanya orang-orang miskin, tidak dapat keadilan petani garam gara-gara masuk pertambangan jadi tidak bisa dapat KUR, itu yang kita rubah. Sekarang boleh petani garam dapat KUR yang Sebelumnya tidak boleh. Skemanya juga sama, 7 % bunga dan harus UMKM yang produktif," ujar Iskandar, Rabu (8/8).
IKM penghasil garam akan dapatkan fasilitas KUR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Resmi, pemerintah akan berikan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada industri penghasil garam. Kebijakan tersebut dikeluarkan karena industri garam yang sebagian besar berasal dari industri kecil menengah (IKM). Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian koordinator Ekonomi Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan ,sebelumnya industri penghasil garam ini tidak bisa mendapat fasilitas KUR karena masuk dalam sektor pertambangan, namun realitanya yang bergerak di industri garam ini adalah masyarakat kelas bawah. "Garam itu tidak boleh, karena masuk sektor pertambangan jadi, tidak boleh dapat KUR. karena kan itu berasal ekstrak bumi itu pertambangan, akhirnya tidak boleh dapeat KUR. Tapi realitanya orang-orang miskin, tidak dapat keadilan petani garam gara-gara masuk pertambangan jadi tidak bisa dapat KUR, itu yang kita rubah. Sekarang boleh petani garam dapat KUR yang Sebelumnya tidak boleh. Skemanya juga sama, 7 % bunga dan harus UMKM yang produktif," ujar Iskandar, Rabu (8/8).