KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan 2 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pelaksan dari UU No 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu yang sedang disusun adalah Rancangan Perpres tentang Perincian Rencana Induk IKN. Direktur Pembangunan Daerah Bappenas Mia Amalia mengatakan, beleid ini akan menjadi acuan berbagai dokumen pelaksana lainnya. Maka itu, di Rancangan Perpres Rencana Induk IKN dimuat mengenai lima tahapan pembangunan dan pemindahan IKN. Adapun tahun awal yaitu tahun 2022 ini hingga 2024 nanti. "Dan tahap akhir itu 2040 sampai 2045," kata Mia dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU IKN secara daring, Rabu (23/3).
IKN Akan Jadi Kota Hutan, Kota Spons dan Kota Cerdas, Pembangunan Dibagi 5 Tahap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan 2 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pelaksan dari UU No 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu yang sedang disusun adalah Rancangan Perpres tentang Perincian Rencana Induk IKN. Direktur Pembangunan Daerah Bappenas Mia Amalia mengatakan, beleid ini akan menjadi acuan berbagai dokumen pelaksana lainnya. Maka itu, di Rancangan Perpres Rencana Induk IKN dimuat mengenai lima tahapan pembangunan dan pemindahan IKN. Adapun tahun awal yaitu tahun 2022 ini hingga 2024 nanti. "Dan tahap akhir itu 2040 sampai 2045," kata Mia dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU IKN secara daring, Rabu (23/3).