IKN Nusantara: MPR dan Lembaga Tinggi Negara Siap Pindah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara di Kalimantan Timur menjadi salah satu topik penting yang mendapatkan perhatian luas dari berbagai pihak. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai salah satu lembaga tinggi negara menunjukkan dukungan penuh terhadap kebijakan strategis ini. 

Dukungan ini tidak hanya sebagai simbol komitmen terhadap kebijakan pemerintah, tetapi juga sebagai langkah konkret untuk mendukung pemerataan pembangunan di Indonesia. Walau demikian, perlu prioritas dalam perpindahan lembaga negara dan kementerian lantaran masih terbatasnya infrastruktur pendukung. 

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad berpendapat bahwa prioritas utama dalam perpindahan ke IKN Nusantara adalah lembaga eksekutif. "Prioritas eksekutif dulu, dan perpindahan ini akan diatur secara bertahap," ujarnya. 


Baca Juga: Alfamart dan Potensi Investasi di IKN Nusantara

Rencana Induk Perpindahan IKN

Dalam rencana induk yang tercantum sebagai lampiran UU IKN, ada lima klaster yang akan dipindahkan ke IKN. Klaster pertama adalah klaster pemerintahan yang akan dimulai pada tahun 2024. Klaster ini mencakup presiden dan wakil presiden, lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK.

Beberapa kementerian juga akan ikut pindah pada tahap awal. Di antaranya adalah Kementerian Koordinator seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, dan Kemenko Marves. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan juga akan dipindahkan ke IKN Nusantara.

Klaster pertama pemerintahan mencakup kementerian atau lembaga negara yang mendukung kerja presiden dan wakil presiden secara langsung. Di antaranya adalah Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, dan Dewan Pertimbangan Presiden. 

Kementerian atau lembaga negara yang mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan kinerja pembangunan juga termasuk dalam klaster ini, seperti Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemenpan RB, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota: Peluang dan Tantangan Pengusaha Lokal Kalimantan Timur

Selanjutnya, kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN juga akan dipindahkan. Kementerian ini meliputi Kementerian Kominfo, Kementerian PUPR, dan Kementerian ATR/BPN. Selain itu, alat pertahanan dan keamanan serta kementerian/lembaga negara yang mendukung penegakan hukum seperti Kemenkumham, TNI-Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK juga akan beralih ke IKN.

Tidak ketinggalan, lembaga negara independen dan badan publik seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan juga akan berpindah ke IKN Nusantara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .