JAKARTA. Porsi surat berharga negara (SBN) yang dimiliki oleh produk reksadana terus meningkat. Hal tersebut didorong oleh aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan industri keuangan non bank (IKNB) berinvestasi di SBN dalam jumlah tertentu. Data Direktorat Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan per 29 November 2016 memperlihatkan, produk reksadana memegang SBN sebesar Rp 82,77 triliun, atau naik 37,34% dibandingkan akhir tahun lalu, sebear Rp 61,60 triliun. Sedangkan dibandingkan bulan sebelumnya, jumlahnya naik 2,07%. Analis Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) Nicodimus Anggi Kristiantoro memperkirakan, faktor utama yang menopang pertumbuhan jumlah SBN di reksadana adalah peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan batas minimum investasi bagi industri keuangan non bank (IKNB) untuk berinvestasi di SBN.
IKNB berburu surat utang via reksadana
JAKARTA. Porsi surat berharga negara (SBN) yang dimiliki oleh produk reksadana terus meningkat. Hal tersebut didorong oleh aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan industri keuangan non bank (IKNB) berinvestasi di SBN dalam jumlah tertentu. Data Direktorat Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan per 29 November 2016 memperlihatkan, produk reksadana memegang SBN sebesar Rp 82,77 triliun, atau naik 37,34% dibandingkan akhir tahun lalu, sebear Rp 61,60 triliun. Sedangkan dibandingkan bulan sebelumnya, jumlahnya naik 2,07%. Analis Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) Nicodimus Anggi Kristiantoro memperkirakan, faktor utama yang menopang pertumbuhan jumlah SBN di reksadana adalah peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan batas minimum investasi bagi industri keuangan non bank (IKNB) untuk berinvestasi di SBN.