Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan porsi obligasi badan usaha milik negara (BUMN) infrastruktur bisa masuk hitungan setara dengan surat utang negara (SUN) sebesar 25%. Hal ini terkait dengan kewajiban penyimpanan dana industri keuangan di obligasi negara. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menjelaskan, usulan sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemkeu). Porsi obligasi BUMN infrastruktur yang dapat dianggap SUN disebut Firdaus mencapai 25%. Seperti diketahui, IKNB wajib menempatkan dana investasi di SUN sebesar 20%. Karena keterbatasan SUN, OJK memberi alternatif berupa obligasi BUMN infrastruktur sebesar seperempatnya. Artinya, IKNB bisa menempatkan dana investasi di obligasi BUMN infrastruktur hingga 5% dari seluruh portofolio.
IKNB bisa simpan obligasi BUMN infrastruktur 5%
Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan porsi obligasi badan usaha milik negara (BUMN) infrastruktur bisa masuk hitungan setara dengan surat utang negara (SUN) sebesar 25%. Hal ini terkait dengan kewajiban penyimpanan dana industri keuangan di obligasi negara. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menjelaskan, usulan sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemkeu). Porsi obligasi BUMN infrastruktur yang dapat dianggap SUN disebut Firdaus mencapai 25%. Seperti diketahui, IKNB wajib menempatkan dana investasi di SUN sebesar 20%. Karena keterbatasan SUN, OJK memberi alternatif berupa obligasi BUMN infrastruktur sebesar seperempatnya. Artinya, IKNB bisa menempatkan dana investasi di obligasi BUMN infrastruktur hingga 5% dari seluruh portofolio.